HomeNewsIstri Pendiri ‘Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu’ Gugat Rapat Gabungan dan Pembatalan...

Istri Pendiri ‘Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu’ Gugat Rapat Gabungan dan Pembatalan Akta Notaris Thn 2020 Karena Diduga Melawan Hukum

Published on

Trenzindonesia.com | Jakarta“Rapat Gabungan” yang dilakukan oleh sekelompok orang (“oknum”) dalam sebuah yayasan tanpa dihadiri oleh pendiri yayasan dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena diduga ada “upaya” untuk menyingkirkan pendiri dari kepengurusan yayasan.

Hal ini terjadi pada ‘Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu’ yang berdomisili di jalan Percetakan Negara Jakarta Pusat. Dimana, telah dilakukan Rapat Gabungan Kepengurusan Yayasan yang semestinya menurut UU Yayasan dilakukan setiap 5 tahun satu kali, ternyata sebelum waktunya sudah dilakukan oleh beberapa oknum pengurus yayasan tanpa mengundang dan diketahui oleh para pendiri yayasan. Menurut pasal 28 ayat (4) UU Yayasan no 16 tahun 2001, Rapat Gabungan seharusnya dilaksanakan apabila yayasan tidak lagi mempunya pembina atau yayasan tidak lagi mempunyai pembina meskipun telah berakhirnya masa kepengurusan dari pengurus dan pengawas di tahun 2021 (masa kepengurusan tahun 2016 – 2021), tapi yang terjadi “Rapat Gabungan” malah dilaksanakan pada tahun 2020, padahal 2 orang pembina yayasan masih ada. Ini bertentangan dengan UU Yayasan. Karena itulah, melalui kuasa hukumnya, Rama Dan Surya Partner, mereka menggugat Akta Notaris No: 1 mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Kordinasi “Gabungan” Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu lewat Pengadilan Negeri Karawang. Karena notarisnya berada si wilayah hukum Karawang.

“Kami menggugat pembatalan Akta Notaris Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu No: 1 tahun 2020. Ini jelas sebuah produk hukum. Karena diduga adanya sekelompok oknum organ Yayasan yang berupaya untuk mengambil alih yayasan, saya juga menduga dengan terbitnya Akta Notaris No: 1 tahun 2020, mengenai Pernyataan Keputusan Rapat Kordinasi “Gabungan” Yayasan Perguruan Ksatrya Lima, para oknum tersebut mencoba menyingkirkan pembina secara halus, karena apa urgensinya; mereka mengadakan rapat gabungan, padahal pembina masih ada? Apa karena banyaknya keuntungan yang bisa didapat jika menjadi pembina Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu?” tegas Suryanata SH ketika dijumpai Trenzindonesia di bilangan matraman Jakarta Timur (16/6/2024).

Perlu diketahui, bahwa ‘Yayasan Perguruan Ksatria Lima Satu’ didirikan pada tahun 1951 oleh (alm) RP. Soejono yang merupakan anak dari RP. Soeroso, mantan Menteri Sosial era Presiden Soekarno. Lalu setelah RP. Soejono meninggal, Bu Soejono menggantikan jabatan sang suami sebagai pembina yayasan.

Seiring berjalannya waktu Bu Soejono sering tidak mendapat laporan tentang kegiatan yayasan. Terlebih lagi muncul masalah, dimana para pengurus yayasan mengadakan Rapat Gabungan pada tahun 2020, hasil rapat gabungan tersebut disahkan oleh Notaris Karawang, Novita Sari
Tanpa dihadiri oleh Bu Soejono. Tak diundang karena dianggap sudah sepuh (saat ini usianya 87 tahun, red.).

“Kami akan terus memperjuangkan hak yang dimiliki oleh Bu Soejono. Ini masalah serius karena sudah sepatutnya Yayasan yang kegiatannya adalah guna mencerdaskan kehidupan bangsa, aneh jika bertentangan dengan UU Yayasan, Kami mengedepankan itu dalam gugatan,” gugatan ini murni atas inisiatif ibu Soejono loh, bukan atas adanya pengaruh pihak lain atau pihak keluarga, tegas Rama Esa. N. Ayal SH, selaku kuasa hukumnya keluarga Soejono.

“Gugatan sudah diajukan ke Pengadilan. Saya percayakan kepada Rama dan Surya sebagai kuasa hukum kami. Dan saya yakin bahwa kebenaran adalah diatas segalanya,” jelas salah satu keluarga yang tak mau disebut namanya, mewakili pendiri ‘Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu’ ini mengakhiri perbincangan. (dedeh/amin).

Latest articles

Menjaga Marwah Pesantren, Gus Yahya dan Nyai Alissa Perkuat Gerakan Nasional Pesantrenku Aman di Lampung

Lampung, Trenzindonesia.com | Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak dan lingkungan...

Aylawati Sarwono Raih Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo, Bukti Kiprah Indonesia di Panggung Seni Dunia

TOKYO, Jepang , Trenzindonesia.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri Indonesia di tingkat internasional. Penari...

Mayang Lucyana Fitri Gebrak Industri Musik dengan Lagu Koplo “Boncengan Baru”, Siap Goyang Pecinta Musik Tanah Air

Jakarta – Penyanyi muda Mayang Lucyana Fitri kembali menunjukkan eksistensinya di industri musik Indonesia...

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

More like this

Aylawati Sarwono Raih Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo, Bukti Kiprah Indonesia di Panggung Seni Dunia

TOKYO, Jepang , Trenzindonesia.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri Indonesia di tingkat internasional. Penari...

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...

PNM dan KPPPA Hadir di Bajawa, Dorong Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Anak Lewat Pemberdayaan Perempuan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Meningkatnya kasus gangguan kesehatan mental pada anak dan remaja mendorong berbagai...