HomeNewsJadi Korban Penggusuran Paksa, Warga Kebonsari Kirim Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Jadi Korban Penggusuran Paksa, Warga Kebonsari Kirim Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Published on

SEMARANG, Trenz News | Sebanyak 15 Warga Kampung Kebonsari Kelurahan Bangunharjo, Kota Semarang masih berharap dan menuntut keadilan atas rumahnya yang tergusur.

Pasalnya, sejak tereksekusi dari 16 April 2016 lalu, hingga kini mereka merasa tidak ada kompensasi dan atau penggantian atas rumahnya yang dihancurkan

Demi mengharapkan keadilan, ke 15 warga tersebut telah mengirimkan surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Alasan mengirim surat terbuka tersebut. Karena ke 15 Warga Kampung Kebonsari tersebut percaya akan Komitmen Presiden RI untuk penyelesaian konflik agraria di tanah air, serta instruksi kepada jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan penegakan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di tanah air.

Rumah kami dihancurkan tanpa belas kasihan dan hingga kini tidak ada sepeserpun uang pengganti rumah dan hak-hak kami yang kami terima”, ujar Ong Sing Kiat (Ong Sing Tjwan) mewakili warga yang tergusur kepada Trenzindonesia.com, Rabu (16/3/2022).

Menurut Ong Sing Tjwan, kronologis dari perkara yang dialami oleh 15 warga Kampung Kebonsari Kelurahan Bangunharjo, Kota Semarang e adalah sebagai berikut:

– Pada tahun 1898, kami warga (moyang kami) Kampung Kebonsari di Jalan PLampitan Semarang telah menempati tanah sewa (tanah partikelir) milik Kokoh Liem Hing Ien, kami menyewa tanah dan membangun sendiri rumah-rumah tinggal kami. Bahwa karena sudah menjadi perkampungan maka antara tanah yang kami sewa dengan yang ditempati Kokoh Liem Hing Ien dibuatlah tembok pembatas.

– Pada tahun 1908, kepemilikan tanah sudah beralih ke pemilik baru yaitu Tan Goen Soei. Pemilik terakhir ini mendirikan sebuah yayasan yang bernama “Societeit Hwa You Hwee1 Wan”. Pada yayasan ini kami terakhir membayar uang sewa.

– Pada tahun 1958, yayasan tersebut, karena terlibat Gerakan G.30.S.PKI (yayasan ekslusif) maka saat itu juga bangunan diambil alih oleh TNI, ini menunjukkan bahwa tanah tersebut sebagai tanah Negara. Gedung milik yayasan tersebut telah dikuasai Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk asrama TNI, sedangkan rumah-rumah penduduk/warga (yang kami tempati) tidak ada perubahan.

Dan sejak tahun 1960an kami sudah tidak lagi membayar uang sewa kepada yayasan tersebut, serta tidak ada lagi penagihan terhadap kami, baik yayasan atau pihak lain. Perihal ada penyebab munculnya SHGB No. 34 kami tidak mengetahuinya dan justru kami pertanyakan, kenapa tiba-tiba tanah tersebut bisa muncul SHGB atas nama Suwendro?

Padahal warga tidak pernah dimintai persetujuan atau adanya pengukuran untuk keperluan penerbitan sertifikat HGB No. 34. Sesuai Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

– Bahwa oleh karena kami yang mendirikan dan mempunyai bangunan, maka seharusnya kami yang lebih berhak mempunyai SHGB. Dan seandainya ada SHGB atas nama pihak lain, seharusnya ada persetujuan dari pihak kami selaku pemilik bangunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

– Dan pada 24 September 1980, sertifikat HGB No. 34 telah berakhir masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang lagi serta telah diblokir oleh M. Basri waktu itu selaku kuasa hukum warga kampung Kebonsari. SHBG tersebut sebelum di blokir, telah diupayakan pemecahannya oleh pemilik SHGB No. 34 yang mempunyai luas keseluruhan 7.867 m2 dan telah dibagi menjadi 4 bagian

1.Seluas 1.677 m2 terbit SHGB No. 57/Sukolilo a/n Hadi Susanto

2.Seluas 1.756 m2 terbit SHGB No. 58/Sukolilo a/n Soegiarti

3.Seluas 1.677 m2 terbit SHGB No. 59/Sukolilo a/n Taerjono Mangkusasmito

4.Seluas 2.757 m2 (yang ditempati warga kampong) tidak dapat dimohonkan sertifikat hingga berakhirnya SHGB No. 34 pada tanggal 24 September 1980 dan telah terblokir serta tidak dapat dilakukan perpanjangan lagi.

– Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, diantaranya adalah pada saat pelaksanaan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :

  • Kami telah menempati tanah/rumah selama lebih dari 100 tahun turun temurun menggunakan tanah tersebut dan tahu-tahu keluar SHGB yang sudah mati dan tidak dapat diperpanjang lagi namun tetap dinyatakan sah.
  • SHGB Baru (Pecahan) bukanlah sebagai penganti dari SHGB Nomor 34 yang telah mati tetapi merupakan SHGB yang dimatikan dan telah dibalik nama sehingga SHGB No. 34 tidak ada penggantinya.
  • Bahwa diluar lokasi pemilik SHGB mati tersebut telah dibatasi/berdiri tembok pembatas antara warga kampong dengan pemilik hotel/SHGB No. 34 dan dibatasi pula fasum dan fasos milik pemerintah/umum (jalan kampung dan gapura) sehingga hotel/SHGB No. 34 tidak menyatu dengan rumah-rumah warga Kebonsari Plampitan.
  • Dilokasi/rumah-rumah warga kampong tidak ada asrama atau mess karyawan sebagaimana disebutkan oleh Penggugat (Pemilik SHGB No. 34) dalam Gugatannya.
  • Adanya saksi-saksi palsu. Bahwa saksi yang bernama Mardi Wibowo dan Bejo Sugianto disinyalir sebagai saksi palsu karena saksi-saksi tersebut tidak pernah tinggal di Kampung Kebonsari sehingga keterangannya pun jauh dari fakta
  • Pengadilan Negeri Semarang telah gagal melaksanakan sita eksekusi karena ukuranya tidak sesuai sebagaimana dalam Gugatannya.
  • Hingga telah dilakukan eksekusi/pembongkaran rumah kami sampai sekarang masih ada dan tetap berdiri gapura kampong Kebonsari yang merupakan fasum/fasos
  • Andai SHGB No. 34 masih berlaku kenapa bisa muncul terbit SHGB/SHM lain dengan lokasi yang sama dan keabsahannya terjamin.
  • Menurut pendapat kami semua itu perlu dipertanyakan dan pembuktian secara adil sesuai keadilan yang sesungguhnya.
  • Kami telah melakukan upaya hukum banding, kasasi namun keadilan belum berpihak kepada kami. Dan kami curiga seperti ada permainan hukum dan terindikasi adanya KKN yang menguasai kasus kami untuk itu kami berharap Bapak Presiden sebagai Bapaknya rakyat Indonesia bisa melindungi anak-anaknya dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Pada akhirnya, ke 15 wargaWarga Kampung Kebonsari Kelurahan Bangunharjo, Kota Semarang tersebut berharap adanya keadilan atas hak haknya selaku Warga Negara Indonesia dengan peninjauan kembali perkara yang telah membuat jadi kehilangan tempat tinggal di tanah negara yang telah ditempati sejak tahun 1898 – 2016, menurut hukum yang berlaku.(Fjr)

 

Latest articles

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melakukan kunjungan ke hotel tempat menginap jamaah haji tahun 2026 asal Lombok dan Mataram di Kota Mekkah

Jeddah,Trenzindoensia.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melakukan kunjungan ke hotel tempat menginap...

Saat Dunia Menjadikan Anggrek Mesin Devisa, Indonesia Masih Jalan di Tempat

Surabaya, Trenzindonesia.com - Di tengah gemerlap industri anggrek dunia yang terus tumbuh menjadi sumber...

Film Nobody Loves Kay: Kisah Perjuangan Atlet Esports yang Ditentang Keluarga hingga Bertarung di Panggung Dunia

Dunia esports kembali diangkat ke layar lebar lewat film Nobody Loves Kay, sebuah drama...

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat”

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat” BEKASI,– Menurut Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah...

More like this

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melakukan kunjungan ke hotel tempat menginap jamaah haji tahun 2026 asal Lombok dan Mataram di Kota Mekkah

Jeddah,Trenzindoensia.com - Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati melakukan kunjungan ke hotel tempat menginap...

Saat Dunia Menjadikan Anggrek Mesin Devisa, Indonesia Masih Jalan di Tempat

Surabaya, Trenzindonesia.com - Di tengah gemerlap industri anggrek dunia yang terus tumbuh menjadi sumber...

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat”

Esensi Perintah Kurban : “Memberi, Taat dan Dekat” BEKASI,– Menurut Ketua Umum Yayasan Humaniora Rumah...