Trenz Indonesia
News & Entertainment

KAKANWIL SUDJONGGO Ambil Sumpah PNS Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat

INGAT…!!! SUMPAH YANG SAUDARA UCAPKAN AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN

275

BANDUNG, Trenz News | Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN adalah cita-cita hampir sebagian besar masyarakat Indonesia, tetapi menjadi seorang ASN/Abdi Negara di masa sekarang pada kenyataannya tidaklah semudah dahulu. Mereka dihadapkan pada serangkaian tes yang mengasah pola pikir dan berkompetisi untuk jadi yang terbaik, karena yang terbaiklah yang layak mendapatkannya.

Seperti kata pepatah ‘Usaha yang keras tidak akan mengkhianati hasil’. Ini juga berlaku bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Sebanyak 202 orang Calon Pegawai Negeri Sipil hari ini (Selasa, 28 Desember 2021) resmi dilantik dan diambil sumpah menjadi Pegawai Negeri (PNS), Dengan begitu, mereka layak mendapatkan 100 persen gaji dari yang sebelumnya hanya 80 persen diterima selama kurang lebih 1 (satu) tahun lamanya selama menjadi CPNS.

Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Sudjonggo dan disaksikan langsung oleh Seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hariyanto, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro, Plt. Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se- Jawa Barat, dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Ini adalah suatu bentuk Komitmen yang dimiliki jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang secara bersama memajukan organisasi dan bekerja diatas kepentingan pribadi dan golongan. Kehadiran Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Barat nantinya akan memberikan gambaran awal serta mengenalkan kepada seluruh PNS yang baru saja dilantik mengenai sosok yang kelak akan menjadi Pimpinannya di Satuan Kerja masing-masing.

Dalam sambutannya, Sudjonggo menyampaikan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil, merupakan amanat Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dari 213 CPNS di Lingkungan Kanwil Jawa Barat, baru 202 (dua ratus dua) orang yang telah memenuhi syarat diangkat sebagai PNS dan diambil sumpah, adapun yang sisanya 11 (sebelas) orang belum memenuhi persyaratan.

‘Ingat..!!, Sumpah/Janji PNS jangan hanya diucapkan dibibir saja atau jangan hanya sekedar pelengkap administrasi kepegawaian, tetapi sumpah/janji PNS, harus dipatuhi dan dilaksanakan, karena sumpah/janji itu akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh negara, masyarakat maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa. Apabila sumpah yang diucapkan tidak dilaksanakan dan ditaati, maka ada empat komponen yang Saudara bohongi yaitu diri sendiri, masyarakat dan negara atau serta Tuhannya, artinya ada empat norma atau kaidah yang dilanggar: Norma Etika, Adat, Hukum dan Agama’. tegas Sudjonggo.

‘Saya minta kepada saudara-saudara yang baru telah diangkat dari CPNS menjadi PNS untuk senantiasa mencari, membaca, mempelajari, mendalami, memahami dan mengamalkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi’. ujar Sudjonggo.

Ini merupakan upaya dan tekad pemerintah untuk membentuk sosok aparatur yang mampu mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya guna mewujudkan tujuan negara dan amanah bangsa serta semangat reformasi, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. PNS harus mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah, negara dan pembangunan dengan mempraktekkan prinsip-prinsip good governance dan clean governance, sehingga tercipta pemerintah yang bersih, bebas KKN dan mampu menyediakan public good service.

‘Saudara-Saudara adalah bagian dari Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM, harus mampu melaksanakan Tata Nilai yang berlaku, yaitu PASTI, bagaimana Saudara bersikap, Profesional, Akuntabel, Sinergis, Transparan dan Inovatif. Lakukan yang terbaik bagi organisasi, berubahnya status Saudara dari CPNS menjadi PNS, harus diimbangi dengan perubahan dalam berbagai aspek, sikap, perilaku, disiplin maupun kemampuan dalam pelaksanaan tugas’. tutup Sudjonggo.

Kegiatan sebelumnya diawali dengan Pengambilan Sumpah, Penandatanganan Berita Acara, Pembacaan Ikrar Tunas Pengayoman, Penampilan Keterampilan Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur mengenai Teknik Drill Borgol dan Tongkat Borgol POLRI dan Penampilan Persembahan Perwakilan PNS Tahun 2019, Pemotongan Tumpeng dan diakhiri Perkenalan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Jawa Barat. (PR/Ian Rasya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.