Kisruh PPDB Online SLTA 2023, Kepala KCD Wilayah 3 Disdik Jabar Jarang di Kantor
BEKASI TrenzIndonesia | Viral di media sosial terkait beberapa hal persoalan seleksi PPDB Online tahun 2023 di Kota Bekasi terutama tingkat SLTA.
Aktifis LSM GMBI Delvin Chaniago ungkap ada dugaan mark up nilai raport di salah satu SMPN di Kota Bekasi dan Kinerja KCD
“Dari hasil investigasi tim kami di lapangan kami menemukan kejanggalan terkait PPDB online untuk SMA,” tegas Delvin Can kepada awak media, Sabtu (15/07/23).
Pertama, Standarisasi pendidikan di tingkat SLTP Kota Bekasi diduga belum berjalan. Hal ini dapat dilihat dari adanya kejanggalan pada PPDB Jalur Prestasi Raport. Karena SMAN 1 Kota Bekasi Rangking 7 besar dikuasi dari siswa-siswi SMPN 13 Kota Bekasi yang skor nilai raportnya sangat fantastis dibandingkan dari SMP N lainya dengan skors kisaran 492,55 hingga 485,27.
“Kedua, lebih ekstrim lagi, rangking 29 besar atau 30 siswa dari 60 kuota PPDB Jalur prestasi raport di SMAN 4 Kota Bekasi hanya diiisi dari siswa-siswi SMPN 13, dengan skors nilai 491,64 hingga 485,36,” ucap Delvin Chaniago Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Ketiga, hasil PPDB Online Disdij Jabar di SMAN 1 Kota Bekasi, rangking 1-7 diisi hanya dari Siswa-siswi SMPN 13 Kota Bekasi dengan skors nilai tertinggi 489,91 hingga 475,27.
Persoalan ini memang di luar kewenangan operator PPDB maupun Kepsek SMAN tersebut, namun dari data tersebut bisa menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Pemkot Bekasi dalam hal standarisasi sekolah-sekolah di tingkat SLTP, dan juga bisa menjadi bahan investigasi adanya dugaan mark up nilai yang dilakukan bertahun-tahun karena data seleksi nilai prestasi raport diambil sejak kelas 1 hingga kelas 3, tegas Aktifis LSM GMBI yang juga Bacaleg DPRD Kota Bekasi.
Menurut Delvin Can, Apabila dugaan mark up nilai raport ini terbukti, bisa menjadi preseden buruk bagi kwalitas pendidikan di kota Bekasi, Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus turun tangan untuk melakukan investigasi SMP N 13.
Terkait kuota Zonasi yang lumayan besar 50 % dari kapasitas sekolah, Delvin Chaniago berharap pemerintah pusat agar menambah kuota jalur Prestasi minimal 75% dengan mengurangi jalur zonasi, namun Dinas pendidikan wilayah harus mengawasi standarisasi di Tingkat SMP sehingga persaingan prestasi berjalan dengan fair. Kemudian pemerintah daerah maupun propinsi juga harus benar-benar mengalokasikan 20% dari APBD untuk anggaran pendidikan guna mengejar Pemerataan fasilitas sekolah agar dapat dijangkau oleh masyarakat di semua wilayah dalam membangun fasilitas Unit Sekolah Baru (USB).
“Temuan kami di lapangan untuk jalur zonasi di SMA dan SMK Negeri, para kepala sekolah memprioritaskan warga melalui RW sekitar sekolahan, sehingga kesempatan calon siswa yang jauh dari sekolah tidak terakomodir,” ungkap Delvin Can.
“Menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, hal ini tercantum pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD,” ucap Delvin Chaniago Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi.
Delvin Can, Bacaleg Dapil 1 Kota Bekasi juga berharap sebelum memaksimalkan jalur zonasi semestinya pemerintah daerah maupun propinsi sudah menyediakan fasilitas pembangunan sekolah sesuai kebutuhan dengan memperhitungkam pemerataan wilayah. Karena tidak semua kelurahan ada sekolah SMP N. Begitu juga jumlah SMAN maupun SMKN di setiap kecamatan berbeda jumlahnya
“Dengan Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD, semestinya pemerintah daerah bisa membangun Unit Sekolah Baru (USB) di wilayah yang belum memiliki sekolahan, sehingga kapasitas sekolah SMP negeri juga harus diimbangi jumlah kebutuhan siswa lulusan SD, jangan hanya anggaran terserap ke kebutuhan rutinitas dinas pendidikan,” ucap Delvin Can.
Terkait kekisruhan PPDB online SLTA di Kota Bekasi, Delvin Can sudah berusaha melakukan klarifikasi dan audensi dengan kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jawa Barat 3 wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Namun beberapa kali ke Kantor KCD tidak bisa menemui Kepala KCD.
“Menurut informasi dari petugas di kantor KCD, Kepala KCD Jarang sekali berada di Kantor. Lalu untuk apa ada KCD jika ada persoalan dinas pendidikan Jabar ada persoalan namun kepala KCD tidak pernah di kantor dan tidak bisa di temui?,” tegas Delvin mengakhiri keterangannya. (Surya/Amin)