JAKARTA, Trenzindonesia | Organisasi Indonesian Royalty Watch (IRW) yang merupakan sayap dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) berencana untuk melakukan somasi kepada Pemerintah Malaysia terkait lagu “Hallo-Hallo Kualalumpur,” yang diduga merupakan pembajakan dari lagu “Hallo-Hallo Bandung” yang merupakan ciptaan Ismail Marzuki.
Jusuf Rizal, Ketua Umum IRW LSM LIRA, menyatakan bahwa penggunaan lagu “Hallo-Hallo Bandung” oleh pihak Malaysia, dengan mengubahnya menjadi “Hallo-Hallo Kualalumpur” dan menampilkan bendera Malaysia dalam visualnya, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan merugikan Indonesia.
Lagu “Hallo-Hallo Bandung” yang telah dibajak dan diubah menjadi “Hallo-Hallo Kualalumpur” kemudian menjadi viral setelah diunggah di platform YouTube. Masalah ini memicu protes dan kritik dari masyarakat, termasuk ahli waris dari Ismail Marzuki.
Rahmi Aziah, putri Ismail Marzuki yang merupakan pewaris hak cipta lagu “Hallo-Hallo Bandung,” menyatakan keberatannya terhadap lagu ciptaan ayahnya yang diubah menjadi “Hallo-Hallo Kualalumpur.” Rahmi Aziah mengecam pembajakan lagu ini tanpa izin dan mengatakan bahwa keluarganya sangat kecewa atas perbuatan tersebut.
J
usuf Rizal menjelaskan bahwa LSM LIRA akan segera mengirimkan somasi kepada Pemerintah Malaysia setelah mendapatkan persetujuan dari Rahmi Aziah sebagai ahli waris pemilik lagu “Hallo-Hallo Bandung,” ciptaan Ismail Marzuki. Tujuan somasi ini adalah untuk mendapatkan pengakuan secara tertulis dari Pemerintah Malaysia terkait Hak Moral atas lagu “Hallo-Hallo Bandung” serta hak ekonominya yang akan diberikan kepada pewaris.
IRW (Indonesian Royalty Watch) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh para pencipta lagu, termasuk Richard Kyoto, Ryan Kyoto, Erens F. Mangalo, Yoni Doris, Yuke NS, serta sejumlah wartawan musik. Mereka berkomitmen untuk melindungi hak cipta karya musik Indonesia dan memperjuangkan hak ekonomi serta hak moral para pencipta lagu. (Dandung Bondowoso/Fajar Irawan) | Foto: Istimewa