HomeNewsMenteri PANRB Minta ASN Terlibat Aktif Dalam Penanganan COVID-19

Menteri PANRB Minta ASN Terlibat Aktif Dalam Penanganan COVID-19

Published on

Jakarta, Trenz News | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, termasuk dalam menyukseskan vaksinasi yang tengah diakselerasi oleh pemerintah.

ASN harus bergotong-royong bersama TNI, Polri, dan tokoh masyarakat di mana pun berada. Karena sesuai arahan Presiden dan Wapres, TNI, Polri, dan ASN harus terlibat aktif dalam penanggulangan pandemi COVID-19 khususnya saat PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] Darurat ini,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Senin (05/07/2021).

ASN juga memegang peranan penting untuk menjadi teladan dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masing-masing dan masyarakat. “Termasuk aktif menggerakkan dan mengorganisir masyarakat dan lingkungan ASN masing-masing untuk taat pada instruksi pemerintah pusat dan daerah serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mengatur sistem kerja ASN selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski pemberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, ASN harus tetap produktif dalam melayani masyarakat. “Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus tetap berjalan. Dalam PPKM Darurat, apabila tidak ada tugas yang mendesak di kantor, ASN harus tetap produktif bekerja dari rumah dan menjadi contoh keteladanan proaktif di lingkungan masing-masing,” tutur Menteri PANRB.

Dalam penyesuaian sistem kerja, pegawai ASN yang bekerja di sektor nonesensial di wilayah PPKM Darurat wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen. Untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sektor bersifat esensial, jumlah ASN yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sementara, untuk layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, instansi pemerintah dapat menugaskan pegawainya untuk WFO maksimal seratus persen. (HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN) | Foto: setkab.go.id

Latest articles

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...

Migi Rihasalay Rayakan Hari Kartini: Ajang Sosialita Bertukar Inspirasi hingga Perkuat Emansipasi Perempuan

Jakarta, Trenzindonesia.com | Semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini kembali digaungkan dengan cara yang elegan...

Ibu Eko di Rembang Olah Rengginang Laut, Berdayakan Perempuan Pesisir

Rembang,Trenzindonesia - Peringatan Hari Kartini dimaknai sebagai momentum memperkuat peran perempuan dalam menghadapi keterbatasan....

Haflah YGMQ Bogor Meriah! 500 Peserta Padati Ballroom, Bukti Generasi Qurani Kian Berkembang

Bogor, Trenzindonesia.com | Semangat mencetak generasi Qurani kembali terasa kuat di Kabupaten Bogor. Ratusan...

More like this

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...

Ibu Eko di Rembang Olah Rengginang Laut, Berdayakan Perempuan Pesisir

Rembang,Trenzindonesia - Peringatan Hari Kartini dimaknai sebagai momentum memperkuat peran perempuan dalam menghadapi keterbatasan....

Gorontalo Siap Sambut 30 Ribu Peserta PENAS XVII 2026, Infrastruktur dan Homestay Hampir Rampung

Gorontalo – Provinsi Gorontalo kian mantap menyambut pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII...