Pakar dari Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto
Jakarta, Trenzindonesia.com | Rangkaian bencana alam 2025 yang melanda sejumlah daerah di Indonesia dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara perlu segera memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi. Pakar dari Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, menegaskan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan berkeadilan harus dicantumkan secara eksplisit dalam Amandemen UUD 1945.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI bertema “Kedaulatan Rakyat Perspektif Demokrasi Pancasila” yang digelar di Tangerang, Kamis (4/12/2025). Rasminto menyebut bahwa amandemen UUD periode 1999–2002 memang membawa kemajuan demokrasi, namun belum memberikan jaminan kuat terhadap aspek lingkungan dan keadilan antargenerasi.
Menurutnya, bencana yang terjadi pada akhir November 2025—khususnya di wilayah Sumatera—menunjukkan bahwa persoalan lingkungan telah berada pada level darurat. Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan serius bagi arah perubahan konstitusi di masa mendatang.
“Musibah bencana alam itu membuktikan bahwa negara perlu mempertegas komitmen terhadap lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang sehat harus diakui sebagai bagian dari hak konstitusional rakyat,” ujar Rasminto.

Ia menekankan bahwa pencantuman hak lingkungan dalam UUD penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek, tetapi juga menjamin keberlanjutan bagi generasi mendatang. Konstitusi, kata dia, harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan.
Rasminto juga menyoroti bahwa penguatan hak lingkungan harus berjalan seiring dengan penguatan kedaulatan rakyat dalam demokrasi Pancasila. Ia mengingatkan bahwa rakyat adalah kelompok yang paling terdampak dari kerusakan lingkungan dan lemahnya tata kelola sumber daya alam.
“Demokrasi tidak boleh berhenti sebagai prosedur politik semata. Demokrasi harus melindungi hak hidup rakyat, termasuk hak atas lingkungan yang layak dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam diskusi itu, Rasminto turut menyinggung persoalan regulasi yang masih tumpang tindih. Ia mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2025 terdapat 125 permohonan judicial review terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi, dengan jumlah terbesar terkait omnibus law. Tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa sistem regulasi nasional masih menyisakan persoalan fundamental yang berdampak pada perlindungan lingkungan.
Selain aspek konstitusional, Rasminto menilai bahwa pembenahan sistem pemilu, partai politik, dan transparansi pendanaan politik sangat penting untuk mencegah menguatnya praktik oligarki yang berpotensi mengabaikan kepentingan rakyat dan lingkungan.
“Tujuan utama bernegara adalah memakmurkan rakyat secara adil. Karena itu, konstitusi harus memastikan negara berjalan simetris, tidak elitis, serta berpihak pada rakyat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.
