HomeNewsPolda Metro Jaya Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus

Polda Metro Jaya Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus

Published on

JAKARTA, Trenz News | Sebanyak 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat dewa dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa tersebut.

Bahkan, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa, pihaknya akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata KombesPol Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

KombesPol Sambodo kemudian menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus atau dewa.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

“Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam,” sambung KombesPol Sambodo.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,” jelas KombesPol Sambodo.

Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

“Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak bisa perpanjang STNK khusus tersebut,” pungkas KombesPol Sambodo (PR/Ian Rasya)

Latest articles

CLBK Hadirkan Romansa Tak Biasa, Kisah Cinta Kakek-Nenek yang Kembali Bersemi Setelah 50 Tahun

Jakarta, 26 Juni 2026 – Film romantis biasanya identik dengan kisah cinta anak muda....

PNM dan Danantara Perkuat Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro, 23,1 Juta Nasabah Kini Rasakan Dampaknya

Jakarta, Trenzindonesia.com | Komitmen PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam memberdayakan perempuan pengusaha...

Sambut Momen HUT ke-499 DKI, Ketum FBJ Budi Siswanto Ajak Masyarakat Berperan Aktif Dorong Jakarta Menuju Kota Global

JAKARTA - Guna menyambut momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 DKI, Ketua Umum...

Indra Adhari di Konsep One Month One Song Rilis Ibuku Pahlawanku yang Viral di TikTok Malaysia

Penyanyi dan pencipta lagu Indra Adhari yang tengah menjalani konsep One Month One Song...

More like this

PNM dan Danantara Perkuat Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro, 23,1 Juta Nasabah Kini Rasakan Dampaknya

Jakarta, Trenzindonesia.com | Komitmen PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam memberdayakan perempuan pengusaha...

Aylawati Sarwono Raih Juara Asian Tango Championship 2026 di Tokyo, Bukti Kiprah Indonesia di Panggung Seni Dunia

TOKYO, Jepang , Trenzindonesia.com — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putri Indonesia di tingkat internasional. Penari...

Pempek Ibu Iin Laris Manis di Final PFL 2026, Bukti UMKM Bisa Tumbuh dari Panggung Olahraga Nasional

Jakarta, Trenzindonesi.com | Riuh sorak ribuan penonton yang memadati GOR Universitas Negeri Yogyakarta saat...