HomeNewsPolda Metro Jaya Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus

Polda Metro Jaya Perketat Syarat Permohonan STNK Khusus

Published on

JAKARTA, Trenz News | Sebanyak 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus atau berpelat dewa dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau dewa tersebut.

Bahkan, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa, pihaknya akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata KombesPol Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

KombesPol Sambodo kemudian menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus atau dewa.

Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

“Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam,” sambung KombesPol Sambodo.

Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,” jelas KombesPol Sambodo.

Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.

“Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak bisa perpanjang STNK khusus tersebut,” pungkas KombesPol Sambodo (PR/Ian Rasya)

Latest articles

BHC Training Center Gelar Pelatihan Perming Profesional untuk Barber

BHC Training Center kembali menghadirkan pelatihan yang menarik bagi para profesional di dunia Barber!...

Fashion Show Nina Septiana Nugroho Curi Perhatian di Diskusi NGOBRAS Kartini Film, Musik dan Seni

Jakarta ,Trenzindonesia - Jakarta – Penampilan fashion show dengan koleksi busana muslim terbaru karya...

Tangis Haru di Hong Kong! Duet Novi Ayla dan Abi Hadad Alwi Bikin 3.000 TKI Larut dalam Shalawat

Jakarta, Trenzindonesia.com | Suasana haru menyelimuti konser “Shalawat dan Doa” di Hong Kong ketika...

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

More like this

Kawal APBD 2026, Kemendagri Perketat Aturan Anggaran Stunting agar Tepat Sasaran

DEPOK,Trenzindonesia.com - Pemerintah melalui Kemendagri mengambil langkah tegas untuk memastikan anggaran penanganan stunting...

Pushan Geopolitik Al Azhar: Peradilan Militer yang “Keras” Jadi Pilar Disiplin Prajurit

Jakarta,Trenzindonesia.com - Peneliti Pusat Kajian Pertahanan dan Geopolitik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto,...

Ibu Eko di Rembang Olah Rengginang Laut, Berdayakan Perempuan Pesisir

Rembang,Trenzindonesia - Peringatan Hari Kartini dimaknai sebagai momentum memperkuat peran perempuan dalam menghadapi keterbatasan....