MALANG, Trenzindonesia | Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum bagi prajurit dan Persit Yonarhanud 2/ABW/2 Kostrad, Komandan Batalyon Letkol Arh Luthfi Novriadi, S.E., S.Sos., M.Han., M.Sc., bersama seluruh anggota, menyelenggarakan penyuluhan hukum.
Kegiatan ini dihadiri oleh Mayor Chk Andianto, S.H., Perwira Hukum (Pakum) Divif 2 Kostrad, dan dilaksanakan di Aula Alap-alap, Senin (20/11/2023).
Penyuluhan hukum ini dianggap sangat bermanfaat guna menambah wawasan para prajurit dan Persit dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan yang diambil selalu berhati-hati dan meminimalisir risiko terjadinya permasalahan hukum. Lebih dari itu, kegiatan ini memberikan pemahaman mendalam terkait hukum, mengingat masih banyak yang awam dalam hal tersebut.
Dalam penyampaiannya Pakum Divif 2 Kostrad, Mayor Chk Andianto, S.H mengatakan pentingnya pengetahuan tentang hukum bagi prajurit dan Persit agar meminimalisir angka pelanggaran di TNI AD khususnya Satuan jajaran Divif 2 Kostrad mengingat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi.
“Seperti halnya THTI, disersi dan KDRT banyak anggota yang mungkin sudah tahu namun pada kenyataannya masih ada oknum baik sengaja maupun tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum” tegas Pakum Divif 2 Kostrad.
Danyonarhanud 2 Kostrad di akhir sosialisasi menyampaikan, “Apa yang menjadi penekanan dan arahan Pakum, harapannya prajurit dapat mengerti dan memahami serta berfikir lebih jernih dalam tindakan apapun, begitu juga Persit, harus dapat mengingatkan suaminya pada saat hendak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku” pungkas Danyonarhanud 2. (Penkostrad/Fajar).