Presiden Jokowi Lantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Sebagai Wantimpres
JAKARTA, Trenzindonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi melantik Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (17/07/2023) pagi.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam upacara tersebut, para pejabat yang dilantik menyampaikan sumpah jabatan dengan komitmen untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab.
Setelah pelantikan, Presiden Joko Widodo dan tamu undangan lainnya memberikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Gandi Sulistiyanto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Korea, sementara Djan Faridz telah menjabat sebagai Menteri Perumahan Rakyat pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut, antara lain, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno LP Marsudi, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, dan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung.
Dengan pelantikan Djan Faridz dan Gandi Sulistiyanto sebagai anggota Wantimpres, diharapkan mereka dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengambilan keputusan yang penting bagi negara. (Setkab.go.id / Fjr)