JAKARTA, Trenzindonesia | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar birokrasi di Indonesia memiliki dampak positif, tidak rumit, lincah, dan cepat. Hal ini disampaikan oleh Presiden saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Senin (12/06/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan dalam keterangan pers setelah rapat tersebut bahwa Presiden memberikan arahan agar birokrasi memiliki dampak positif dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi yang berbelit-belit dengan banyak dokumen. Presiden berharap agar birokrasi menjadi lincah dan cepat dalam melayani masyarakat.
Untuk mencapai birokrasi yang lebih lincah, pemerintah melalui Kementerian PANRB telah melakukan pemangkasan klasifikasi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Jumlah klasifikasi jabatan yang semula 3.414 telah dipangkas menjadi hanya 3 kelompok jabatan. Selain itu, ASN juga diberikan fleksibilitas untuk berpindah ke berbagai bidang pekerjaan, dan proses bisnis layanan kepegawaian telah disederhanakan.
Anas menjelaskan bahwa layanan kenaikan pangkat yang sebelumnya terdiri dari 14 tahap kini hanya menjadi 2 tahap. Layanan pensiun yang semula terdiri dari 8 tahap, sekarang tinggal 3 tahap. Begitu juga dengan layanan pindah instansi yang sebelumnya terdiri dari 11 tahap, kini menjadi 3 tahap. Semua perubahan ini merupakan contoh dari arahan Presiden yang segera dieksekusi oleh kementerian terkait, terutama Kementerian PANRB dalam hal layanan kepegawaian.
Selain itu, dilakukan penyesuaian regulasi agar lebih sederhana. Dari sekitar 1.000 aturan sebelumnya, kini hanya ada 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang ASN. Menurut Menteri PANRB, jumlah aturan yang banyak juga menjadi penghambat birokrasi dalam menjadi birokrasi kelas dunia.
Anas menyampaikan bahwa atas saran Presiden, sekarang hanya tersisa 48 masalah terkait pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai serta 85 masalah terkait kesejahteraan yang sedang dibahas dengan Kementerian Keuangan. Setelah itu, PP tentang ASN ini akan segera selesai.
Tidak hanya itu, penilaian terhadap reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga juga menjadi lebih sederhana. Dari sebelumnya terdapat 259 komponen pertanyaan dan ribuan dokumen yang harus diunggah, sekarang menjadi hanya 26 dampak yang diukur. Menteri PANRB berharap bahwa dengan adanya reformasi birokrasi yang baik, akan turut berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan investasi.
Anas menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Arsitektur SPBE nasional ini telah dan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI) yang menjadi tren di beberapa negara. Konsep ini melibatkan aspek pembayaran, identitas digital, dan pertukaran data.
Anas menambahkan bahwa arsitektur SPBE ini tidak mengutamakan pembangunan aplikasi baru karena saat ini sudah ada ribuan aplikasi pelayanan pemerintahan berbasis digital. SPBE ini akan mencapai interoperabilitas dengan penandatanganan peraturan presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
Dalam peranannya sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Menteri PANRB menandatangani Perpres tersebut bersama dengan Menteri Bappenas sebagai Chief Data Officer (CDO), Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Chief Information Security Officer (CISO), Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Chief Technology Officer (CTO), Menteri Dalam Negeri sebagai Chief Regulatory Governance Officer (CRGO), dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai Chief Research and Innovation Officer (CRIO). (Setkab.go.id / Fjr)