Jakarta, Trenzindonesia.com | Revisi Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004 dinilai sebagai langkah krusial untuk memperkuat ketahanan nasional dan melindungi masa depan generasi muda Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Rasminto, Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), dalam Diskusi Panel Nasional yang digelar oleh Generasi FKPPI di SCBD, Jakarta.
Mengapa Revisi UU TNI Mendesak?
Menurut Rasminto, UU TNI yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan tantangan global terkini, seperti: ancaman siber, bencana alam, terorisme, konflik lingkungan hidup.
“Jika kerangka hukum pertahanan kita tertinggal, generasi muda yang paling rentan terdampak. Mereka bukan hanya berpotensi menjadi korban, tapi juga kehilangan peluang berkontribusi,” ujarnya.
Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi UU TNI akan memperkuat legitimasi hukum bagi TNI dalam menjalankan OMSP, termasuk operasi kemanusiaan dan penanganan bencana.
“Keterlibatan TNI dalam kegiatan sosial justru memperkuat nilai gotong royong dan solidaritas kebangsaan, yang penting bagi pembentukan karakter pemuda,” jelas Rasminto.
Kolaborasi Pertahanan & Sipil untuk Pembangunan Nasional
Revisi ini bukan tentang militerisasi, melainkan penguatan sistem pertahanan nasional yang lebih adaptif.
“Ini adalah investasi untuk masa depan Indonesia. Dengan instrumen pertahanan yang kuat, generasi muda bisa tumbuh, berinovasi, dan mewujudkan cita-cita tanpa khawatir,” tegasnya.
Presiden Prabowo Tandatangani UU TNI
Rasminto mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi UU TNI pasca disetujui DPR RI pada 20 Maret 2024.
“Alhamdulillah, Presiden sudah menandatangani UU ini hari ini (17/4). Tinggal menunggu pengesahan dalam Lembaran Negara agar sistem pertahanan kita semakin solid,” ungkapnya.
Ajakan untuk Generasi Muda
Rasminto mengajak pemuda dan seluruh masyarakat untuk peduli isu pertahanan, karena keamanan adalah pondasi kemajuan bangsa.
“Negara yang aman memberi ruang bagi pemuda untuk berkembang. Jangan alergi dengan revisi UU TNI, karena ini bukan kembalinya dwifungsi TNI, melainkan langkah strategis untuk Indonesia yang lebih tangguh,” pungkasnya.