HomeNewsRUU KUHAP Resmi Disahkan, Koalisi Sipil Siapkan Gugatan ke MK Soal Pelanggaran...

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Koalisi Sipil Siapkan Gugatan ke MK Soal Pelanggaran Prinsip “Partisipasi Bermakna”

Published on

Dr. (Cand.) Rani Purwanti

Jakarta, Trenzindonesia.com | Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025), di tengah gelombang penolakan keras dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Pengesahan ini memicu pertanyaan besar mengenai legitimasi proses pembahasannya, terutama terkait pemenuhan prinsip “partisipasi bermakna” (meaningful participation) yang dijamin konstitusi.

Proses legislasi yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dilaporkan Ketua Komisi III Habiburokhman diklaim telah mengikuti prinsip partisipasi publik secara maksimal. Namun, klaim tersebut dibantah oleh banyak pihak yang menilai proses pembahasan dilakukan secara terburu-buru, minim transparansi, dan mengabaikan masukan substansial dari publik.

Aksi Unjuk Rasa dan Kritik Proses Legislasi

Saat palu diketuk di dalam gedung DPR, ratusan demonstran dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil berdiri di depan Gerbang Pancasila. Mereka menilai RUU KUHAP yang baru disahkan sebagai ancaman bagi reformasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Prosesnya sangat tertutup, dokumen sulit diakses, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hanya formalitas belaka. Aspirasi kami tidak diakomodasi,” ujar salah satu perwakilan demonstran yang enggan disebutkan namanya.

Kritik utama tertuju pada sejumlah pasal kontroversial yang dinilai berpotensi memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai, serta melemahkan posisi tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.

Landasan Hukum “Partisipasi Bermakna” dan Peluang Judicial Review

Prinsip partisipasi bermakna memiliki landasan kuat dalam UUD 1945, terutama Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, dan diatur lebih teknis dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa partisipasi publik harus memenuhi tiga unsur: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.

Dr. (Cand.) Rani Purwanti, pakar Hukum Tata Negara, menganalisis bahwa pengesahan RUU KUHAP membuka peluang gugatan judicial review ke MK.

Klaim ‘partisipasi bermakna’ dari DPR tidak serta-merta kebal dari uji materi. Publik dapat menggugat jika dapat membuktikan adanya cacat formal dalam proses legislasi,” jelas Rani.

Preseden dari pengujian UU TNI menunjukkan bahwa keberhasilan gugatan sangat bergantung pada kekuatan bukti. Pemohon harus mampu menyajikan bukti konkret seperti dokumentasi konsultasi publik yang tidak memadai, akses terhadap dokumen yang dibatasi, atau notulen rapat yang menunjukkan masukan publik diabaikan.

Menuju Gugatan Konstitusional

Koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum kini tengah mengkonsolidasikan diri dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berargumen bahwa proses pembentukan UU KUHAP telah melanggar prinsip demokrasi partisipatif dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Kami tidak akan berhenti di aksi jalanan. Langkah hukum ke MK adalah jalan berikutnya untuk memperjuangkan proses pembuatan undang-undang yang transparan dan akuntabel,” tegas koordinator salah satu lembaga advokasi.

Dengan disahkannya RUU KUHAP, babak baru perdebatan hukum dan perjuangan demokrasi di Indonesia kini bergeser dari parlemen ke mahkamah konstitusi.

oleh : Rani Purwanti Dr. (Cand.) Hukum Tata Negara

Latest articles

Program Jumat Berkah Wartawan, Dakwah Bil Mal Tanpa Pamrih di Tengah Hiruk-Pikuk Pujian Dunia

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota dan derasnya arus kepentingan duniawi,...

Revisi Undang-Undang Pemilu 2026 Masih Mandek, Presiden Prabowo Buka Wacana Pilkada Lewat DPRD

Dr. Cand. Rani Purwanti, S.H., M.H. Peneliti dibidang Hukum Tata Negara Jakarta, Trenzindonesia.com | Hingga...

Tangkas Sinaga Suguhkan Kisah Romantis Sederhana Lewat “Cinta Bale Bale”

JAKARTA, 15 Januari 2026 – Kabar gembira bagi penikmat musik dan konten kreatif Tanah...

Velline Ayu Persembahkan “Gunung Ciremai” Sentuhan Mistis dan Megahnya Alam dalam Karya Terbaru Sang Ratu Ayu

JAKARTA, 8 Januari 2026 – Penyanyi berbakat Tanah Air yang dikenal dengan julukan Velline...

More like this

Program Jumat Berkah Wartawan, Dakwah Bil Mal Tanpa Pamrih di Tengah Hiruk-Pikuk Pujian Dunia

Bekasi, Trenzindonesia.com | Di tengah hiruk pikuk kehidupan kota dan derasnya arus kepentingan duniawi,...

Revisi Undang-Undang Pemilu 2026 Masih Mandek, Presiden Prabowo Buka Wacana Pilkada Lewat DPRD

Dr. Cand. Rani Purwanti, S.H., M.H. Peneliti dibidang Hukum Tata Negara Jakarta, Trenzindonesia.com | Hingga...

486 Instansi Didampingi BKN, Manajemen Talenta ASN Digenjot Untuk Perkuat Sistem Merit

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh Jakarta, Trenzindonesia.com | Upaya memperkuat birokrasi berbasis...