Dr. (Cand.) Rani Purwanti
Jakarta, Trenzindonesia.com | Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025), di tengah gelombang penolakan keras dari mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil. Pengesahan ini memicu pertanyaan besar mengenai legitimasi proses pembahasannya, terutama terkait pemenuhan prinsip “partisipasi bermakna” (meaningful participation) yang dijamin konstitusi.
Proses legislasi yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dilaporkan Ketua Komisi III Habiburokhman diklaim telah mengikuti prinsip partisipasi publik secara maksimal. Namun, klaim tersebut dibantah oleh banyak pihak yang menilai proses pembahasan dilakukan secara terburu-buru, minim transparansi, dan mengabaikan masukan substansial dari publik.
Aksi Unjuk Rasa dan Kritik Proses Legislasi
Saat palu diketuk di dalam gedung DPR, ratusan demonstran dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil berdiri di depan Gerbang Pancasila. Mereka menilai RUU KUHAP yang baru disahkan sebagai ancaman bagi reformasi hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
“Prosesnya sangat tertutup, dokumen sulit diakses, dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hanya formalitas belaka. Aspirasi kami tidak diakomodasi,” ujar salah satu perwakilan demonstran yang enggan disebutkan namanya.
Kritik utama tertuju pada sejumlah pasal kontroversial yang dinilai berpotensi memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan memadai, serta melemahkan posisi tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan.
Landasan Hukum “Partisipasi Bermakna” dan Peluang Judicial Review
Prinsip partisipasi bermakna memiliki landasan kuat dalam UUD 1945, terutama Pasal 1 Ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, dan diatur lebih teknis dalam UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan bahwa partisipasi publik harus memenuhi tiga unsur: hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.
Dr. (Cand.) Rani Purwanti, pakar Hukum Tata Negara, menganalisis bahwa pengesahan RUU KUHAP membuka peluang gugatan judicial review ke MK.
“Klaim ‘partisipasi bermakna’ dari DPR tidak serta-merta kebal dari uji materi. Publik dapat menggugat jika dapat membuktikan adanya cacat formal dalam proses legislasi,” jelas Rani.
Preseden dari pengujian UU TNI menunjukkan bahwa keberhasilan gugatan sangat bergantung pada kekuatan bukti. Pemohon harus mampu menyajikan bukti konkret seperti dokumentasi konsultasi publik yang tidak memadai, akses terhadap dokumen yang dibatasi, atau notulen rapat yang menunjukkan masukan publik diabaikan.
Menuju Gugatan Konstitusional
Koalisi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum kini tengah mengkonsolidasikan diri dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berargumen bahwa proses pembentukan UU KUHAP telah melanggar prinsip demokrasi partisipatif dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Kami tidak akan berhenti di aksi jalanan. Langkah hukum ke MK adalah jalan berikutnya untuk memperjuangkan proses pembuatan undang-undang yang transparan dan akuntabel,” tegas koordinator salah satu lembaga advokasi.
Dengan disahkannya RUU KUHAP, babak baru perdebatan hukum dan perjuangan demokrasi di Indonesia kini bergeser dari parlemen ke mahkamah konstitusi.
oleh : Rani Purwanti Dr. (Cand.) Hukum Tata Negara
