TANGERANG, Trenzindonesia | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang telah menangkap kelompok pencurian kendaraan bermotor yang aktif di Tangerang.
Dalam operasi penangkapan tersebut, enam orang berhasil ditangkap, salah satunya diidentifikasi sebagai residivis dalam kasus serupa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menjelaskan bahwa “Dari hasil operasi ini, kami berhasil mengamankan 6 orang pelaku, di mana 1 di antaranya adalah residivis yang berinisial HAN.” Operasi ini berlangsung pada Selasa (22/08) lalu.
Lebih lanjut, Kapolresta Sigit menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam aksi curanmor tersebut. “Pelaku HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor. Sedangkan 5 pelaku lainnya dengan inisial A, YA, Y, M, dan R memiliki peran berbeda. Keempat pelaku A, YA, Y, dan M berfungsi sebagai joki atau perantara dalam jual beli motor hasil curian. Sementara R memiliki peran sebagai penadah di wilayah Sumatera,” kata Kapolresta Sigit.
Operasi penangkapan ini berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi bukti kuat atas tindakan kejahatan para pelaku. “Dari hasil penggerebekan ini, petugas berhasil menyita kunci letter T dan anak kunci yang digunakan untuk membuka kontak motor. Selain itu, juga berhasil diamankan 4 unit motor yang diduga hasil curian,” tambah Kapolresta Sigit.
Menurut Kapolresta, para pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatan mereka. “Tersangka HAN berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun. Sementara 5 tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan berisiko mendapat hukuman penjara selama 4 tahun,” tutup Kapolresta Sigit.
Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan masyarakat wilayah Tangerang dapat merasa lebih aman dari ancaman tindak pencurian kendaraan bermotor. Kepolisian akan terus berupaya keras dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketentraman di masyarakat. (Ian Rasya / Fajar Irawan)