News

Sengketa Tanah di Tangerang Selatan: Sertifikat Sah Dibatalakan PTUN, Warga Khawatir Mafia Tanah

Tangerang Selatan, Trenzindonesiacom | Masalah pertanahan kembali menjadi sorotan di Indonesia, kali ini di Kota Tangerang Selatan. Seorang warga, Zainudin, yang memiliki sertifikat tanah resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, harus menghadapi pembatalan sertifikatnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT. Grahautama Suksesprima. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki tanah di lokasi yang sama hanya berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPH) yang diterbitkan oleh pihak kecamatan. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh PT. Grahautama Suksesprima melalui Putusan PTUN Serang No.50/B/2022, yang membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Zainudin.

Proses Kepemilikan Tanah Zainudin

Menurut kuasa hukum Zainudin, Persia Misuari, SH, kliennya memiliki SHM No.2407 yang diterbitkan oleh BPN pada 2019. Sertifikat ini didapat setelah melalui proses pembelian yang sah sejak 2014 dan memiliki riwayat kepemilikan jelas hingga tahun 1995. Zainudin telah melengkapi legalitas dan mengikuti prosedur sesuai aturan BPN, termasuk proses geo-tagging untuk memastikan keakuratan lokasi tanah.

Namun, PT. Grahautama Suksesprima mengklaim tanah tersebut berdasarkan SPH dari camat setempat. Gugatan perusahaan ini tidak hanya memenangkan kasus di PTUN, tetapi juga dikuatkan pada tingkat banding dengan Putusan No.7.

Kekhawatiran Masyarakat

Keputusan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Tangerang Selatan. Banyak yang mulai meragukan keabsahan sertifikat tanah mereka, meskipun diterbitkan oleh lembaga resmi seperti BPN.

Tri Marlianto, Notaris & PPAT sekaligus pengamat pertanahan, mengungkapkan bahwa kasus ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan di Indonesia. “Jika dokumen seperti akta jual beli (AJB), girik, atau SPH dapat mengalahkan sertifikat hak milik, maka integritas institusi pertanahan seperti BPN akan dipertanyakan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti perlunya PT. Grahautama Suksesprima menunjukkan bukti administratif lainnya, seperti pelaporan aset yang disengketakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Perusahaan.

Maraknya Pembangunan dan Kekhawatiran Mafia Tanah

Warga menilai pembangunan kawasan hunian oleh pengembang besar membuka celah bagi praktik mafia tanah dan potensi kolusi antara pihak tertentu. Hal ini dikhawatirkan akan mengancam hak-hak milik warga yang sah.

“Masalah seperti ini semakin sering terjadi, dan kami khawatir tanah kami bisa saja digugat meskipun memiliki sertifikat resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Kasus ini mendorong desakan kepada pemerintah untuk lebih tegas melindungi hak-hak warga yang telah memiliki sertifikat tanah resmi. Sistem pertanahan yang kuat dan transparan diperlukan untuk memastikan keadilan dan mencegah mafia tanah menguasai aset warga secara ilegal.

Dukungan penuh terhadap lembaga seperti BPN dan revisi kebijakan pertanahan juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Keberpihakan pemerintah dalam kasus seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bahwa hak-hak pemilik tanah yang sah tetap dijaga.

Avatar

Ibnu

About Author

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya