SPEE FSPMI Ingatkan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia Agar Patuhi Kesepakatan Damai
Bekasi, Trenzindonesia.com | Konflik ketenagakerjaan antara PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dan pekerjanya belum benar-benar usai. Serikat pekerja dari SPEE FSPMI mengingatkan perusahaan agar konsisten menjalankan kesepakatan yang telah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi, pada Rabu (9/7) lalu.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais, menegaskan bahwa implementasi dari kesepakatan yang dicapai dalam forum bipartit maupun tripartit adalah hal yang sangat krusial. Ia mengapresiasi peran Disnaker, Polres, hingga dukungan TNI selama proses mediasi berlangsung, namun mengingatkan bahwa komitmen perusahaan akan diuji dari tindak lanjutnya di lapangan.

“Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen simbolis,” ujar Bais dalam pernyataannya, Kamis (10/7). Menurutnya, isi kesepakatan yang telah ditandatangani memiliki kekuatan hukum mengikat sesuai Pasal 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bais menyoroti indikasi keterlibatan oknum konsultan eksternal yang disebut-sebut menyamar sebagai pengamat netral, namun justru menyebarkan narasi yang menyesatkan dan memperkeruh situasi. Hal ini, kata dia, sangat bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat.
“Alih-alih membantu menyelesaikan masalah, oknum tersebut justru memperparah konflik dengan menabur bibit permusuhan dan adu domba antara buruh dan manajemen,” tegasnya.
Menurut Bais, tindakan semacam itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata. Ia menilai, pihak eksternal yang menciptakan disinformasi dalam konteks konflik hubungan industrial bisa dikenai tindakan hukum, baik secara perdata maupun dilaporkan kepada otoritas ketenagakerjaan.
Evaluasi manajemen konflik di Yamaha Music

Abdul Bais juga meminta pihak YMMA untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak eksternal yang dilibatkan dalam penanganan konflik. Menurutnya, niat baik perusahaan untuk berdamai dan bersinergi dengan pekerja bisa gagal total jika ada pihak luar yang justru memperkeruh suasana.
Dalam konteks yang lebih luas, ia menekankan pentingnya pemulihan hubungan industrial, termasuk pencabutan pemutusan hubungan kerja terhadap Ketua dan Sekretaris PUK yang sebelumnya dipecat sebagai karyawan YMMA.
“Kami ingin hubungan antara buruh dan manajemen bisa kembali harmonis, demi keberlanjutan bisnis perusahaan. Kalau perusahaan menghormati kesepakatan, maka buruh pun akan bekerja dengan tenang dan penuh loyalitas,” pungkasnya.
