Music News

Virgoun Last Child Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Virgoun Last Child Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Jakarta, Trenzindonesia | Virgoun, vokalis band Last Child, tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO) pada Selasa (25/6/2024) malam untuk menjalani masa rehabilitasi.

Virgoun Last Child Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO CibuburPenyanyi dengan suara khas ini datang dengan pengawalan ketat dari anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, setelah tertangkap menggunakan narkoba di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024).

Virgoun tidak sendirian, ia tiba bersama B alias BGS, salah satu kru band Last Child, dengan tangan terborgol. Kedatangan mereka di RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB menandai dimulainya proses rehabilitasi yang akan berlangsung selama tiga bulan.

Virgoun Last Child Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO CibuburBerdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ketiga tersangka, yaitu Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37), akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta. “Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. “Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, memang ketiga orang ini masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika. Dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan, tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun dan PA masih dalam penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, baik dari anggota maupun kru band Last Child.

Virgoun Last Child Mulai Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur“Dari pendalaman penyidik, saat ini baru didapat satu orang, yaitu BH, yang bersangkutan mengakui memberikan atau menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP (Virgoun Tambunan Putra),” ujar Syahduddi.

Penyidik terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang berhubungan dengan Virgoun. “Itu akan kami lakukan,” tambahnya.

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I. “Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas Syahduddi. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Music

SAGA Music Festival 2017 Siap Sajikan Atraksi Keren Para DJ di Bali

  • September 21, 2017
Acara “SAGA Music Festival 2017” ini diwacanakan akan menjadi acara jelang tutup tahun terkeren yang akan berlangsung selama dua hari
Music

Irma Darmawangsa Hadirkan Hits Anyar Kucing Kawin

  • September 26, 2017
Terus berkarya menjadi bukti eksistensi penyanyi Irma Darmawangsa dalam melakoni kiprahnya di jagat musik dangdut tanah air.