Jakarta, Trenzindonesia | Virgoun, vokalis band Last Child, tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur (RSKO) pada Selasa (25/6/2024) malam untuk menjalani masa rehabilitasi.
Penyanyi dengan suara khas ini datang dengan pengawalan ketat dari anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, setelah tertangkap menggunakan narkoba di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6/2024).
Virgoun tidak sendirian, ia tiba bersama B alias BGS, salah satu kru band Last Child, dengan tangan terborgol. Kedatangan mereka di RSKO Cibubur sekitar pukul 18.13 WIB menandai dimulainya proses rehabilitasi yang akan berlangsung selama tiga bulan.
Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, ketiga tersangka, yaitu Virgoun Tambunan Putra (38), PA (20), dan BH (37), akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta. “Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M Syahduddi.
Syahduddi menjelaskan bahwa ketiga tersangka ini dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika. “Dari hasil pendalaman yang dilakukan penyidik, memang ketiga orang ini masih dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkotika. Dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan, tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.
Sementara itu, pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun dan PA masih dalam penyelidikan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, baik dari anggota maupun kru band Last Child.
“Dari pendalaman penyidik, saat ini baru didapat satu orang, yaitu BH, yang bersangkutan mengakui memberikan atau menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP (Virgoun Tambunan Putra),” ujar Syahduddi.
Penyidik terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang berhubungan dengan Virgoun. “Itu akan kami lakukan,” tambahnya.
Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I. “Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” jelas Syahduddi. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa