Jakarta, Trenzindonesia | Pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Agus Andrianto,SH. MH terkait perlindungan hukum terhadap produk jurnalistik mendapat apresiasi yang besar dari Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) sekaligus Sekjen MOI (Media Online Indonesia), HM. Jusuf Rizal, SH.
Menurutnya, perlindungan tersebut harus menjadi pegangan bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Kafe 278 Cibubur Point, Depok, HM. Jusuf Rizal menegaskan bahwa banyak wartawan yang bekerja sesuai UU Pers 40 Tahun 1999, namun masih dikriminalisasi. Hal ini seringkali terjadi karena alasan politik, baik dari pihak pusat maupun daerah. Untuk itu, dukungan dari Wakapolri dan penegak hukum lainnya sangat penting agar upaya kriminalisasi terhadap wartawan dapat dihindari.
“Kita hargai sikap penegak hukum seperti ini. Sebab wartawan juga merupakan pilar keempat demokrasi,” ujar HM. Jusuf Rizal.
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto,SH. MH menekankan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers yang legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana, termasuk di bawah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers yang baru diperbarui mewajibkan hal ini untuk dipatuhi oleh kepolisian.
“Kita bersama Dewan Pers sepakat untuk melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers,” kata Agus.
Sementara itu, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa produk jurnalistik memberikan kontribusi yang besar dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat. Media sosial dan media massa siber, meskipun berbeda, tetap harus bertanggung jawab terhadap informasi yang disebarkan.
Karowassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan menambahkan bahwa telah dilakukan sosialisasi kepada semua penyidik di berbagai daerah terkait penanganan perkara sengketa Pers. Produk jurnalistik yang melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi tidak dapat dipidanakan, dan hal ini telah dijelaskan kepada seluruh anggota kepolisian di seluruh Indonesia.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih leluasa tanpa takut akan kriminalisasi, serta memperkuat demokrasi melalui informasi yang akurat dan bertanggung jawab. (Da_Bon/Fjr)