HomeNewsWapres Ma'ruf Amin Minta Pejabat Lapor LHKPN dengan Jujur

Wapres Ma’ruf Amin Minta Pejabat Lapor LHKPN dengan Jujur

Published on

JAKARTA, Trenzindonesia | Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta para pejabat negara dapat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara jujur.

“Kami terus meminta agar kekayaan itu dilaporkan semuanya, baik yang eksekutif, tentu terutama kita harapkan dari legislatif dan yudikatif, semua melaporkan (LHKPN) dengan jujur ya,” ujar Wapres Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Jumat (3/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membeberkan, saat ini dari kalangan eksekutif baru sekitar 53 persen yang menyampaikan LHKPN, sedangkan legislatif hanya 38 persen dan yang cukup tinggi dari unsur yudikatif yang mencapai 94,8 persen.

“Kami harapkan, apalagi sekarang KPK sudah membuat pernyataan, pemerintah akan mendorong terus. Kementerian kita harapkan terus mendorong karyawannya atau bawahannya terus melaporkan LHKPN,” tambah Wapres.

Penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN dapat melapor ke KPK maksimal pada 31 Maret 2023. Nantinya, KPK akan menganalisis dan mempelajari LHKPN yang telah disampaikan tersebut.

Penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN berdasarkan peraturan perundangan adalah: (1) Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; (3) Menteri; (4) Gubernur; (5) Hakim; (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan (7) Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD;

Selanjutnya, (8) Pimpinan Bank Indonesia; (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; (11) Jaksa; (12). Penyidik; (13) Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawan Proyek;

Kemudian (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; (15) Pemeriksa Bea dan Cukai; (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor; (18) Pejabat yang mengeluarkan perijinan; (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan (20) Pejabat pembuat regulasi.

Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada diatur Pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999, yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya pada pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (polri.go.id)

Latest articles

Misteri Sosok Yolanda: Dari Lagu Legendaris Kangen Band, Kolaborasi dengan Andrigo, hingga Single Terbaru “Hey Yolanda”

Nama Yolanda sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan musik Kangen Band. Lagu "Yolanda" yang...

Zephyer Project Vol. 4 Siap Guncang Bekasi, Denny Caknan, NDX A.K.A, dan Aftershine Jadi Magnet Festival Musik Koplo Modern

Bekasi ,Trenzindonesia.com – Gelombang popularitas musik koplo modern di Indonesia masih terus menunjukkan tren...

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Suarakan Isu Lingkungan dan Kritik Sosial

Jakarta – Grup musik legendaris Slank resmi merilis album studio ke-26 bertajuk Republik Fufufafa...

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...

More like this

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...

Royalti Memanas! Ratusan Musisi dan Pencipta Lagu Siap Kepung Kemenkum, Tuntut Hak Ekonomi Dikembalikan

JAKARTA — Konflik tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Sekitar 400...

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...