Sengketa wanprestasi antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait cicilan kredit rumah senilai sekitar Rp13 miliar masih menjalani mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Selasa (3/11/2026). Pihak Ruben menegaskan kewajiban pembayaran rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa itu harus ditanggung bersama, bukan dialihkan seluruhnya kepada Sarwendah.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, Ruben membantah anggapan bahwa kliennya menyerahkan sepenuhnya kewajiban pembayaran cicilan kepada Sarwendah. Seperti dilaporkan detikcom, Raka menjelaskan bahwa berdasarkan Akta Nomor 39, kewajiban pembayaran kepada bank merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
Kewajiban berdasarkan Akta 39
Raka menegaskan usulan perdamaian dari pihak Ruben tidak berarti seluruh pembayaran cicilan rumah beralih kepada Sarwendah. Menurutnya, masing-masing pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai pembagian yang telah disepakati.
“Jadi karena yang disampaikan oleh pihak kami dalam usulan perdamaian itu adalah tanggung jawab menjadi para pihak, sehingga apa yang menjadi kewajiban Sarwendah, silakan dibayarkan kepada pihak bank. Karena ini kan kewajiban antara kedua belah pihak sesuai dengan akta,” ujar Raka Kariti.
Ia menyebut mekanisme pembagian harta seharusnya dilakukan secara 50 persen dan 50 persen. Karena itu, seluruh aset semestinya dinilai lebih dahulu untuk mengetahui nilai masing-masing harta sekaligus menghitung utang yang masih harus diselesaikan.
Dengan penilaian itu, kata Raka, dapat diketahui mana kewajiban yang masih melekat dan mana yang tidak. Pembagian tanggung jawab antara Ruben dan Sarwendah pun dapat dilakukan secara proporsional, termasuk memotong utang dari nilai aset yang telah dinilai.
Pembagian aset dan pembuktian pembayaran
Selain persoalan cicilan rumah, pihak Ruben menyinggung sejumlah aset yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan Sarwendah, termasuk dokumen kepemilikan aset. Raka menyatakan hal itu turut dimasukkan dalam usulan perdamaian. Raka menyatakan Ruben meminta haknya diberikan kepadanya karena hal itu disebut sudah menjadi bagian yang wajib diserahkan Sarwendah berdasarkan Akta 39.
Raka juga membantah anggapan bahwa Ruben tidak sanggup melanjutkan pembayaran cicilan sehingga menyerahkan kewajiban tersebut kepada Sarwendah. Ia menyebut selama ini pembayaran cicilan dilakukan oleh Ruben. Karena itu, pihaknya meminta pembuktian dan perincian mengenai kontribusi pembayaran dari masing-masing pihak.
“Kalau memang Sarwendah merasa mampu membayar, terutama dalam bagiannya, karena yang kemarin-kemarin ini kan yang membayar siapa? Yang membayar adalah Ruben. Kalau memang dia merasa membayar, tolong dibuktikan,” tegas Raka.
Raka kembali mengingatkan agar persoalan teknis pembayaran tidak disalahartikan sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab kepada salah satu pihak. Menurutnya, akta secara nyata menyebut kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab dua pihak.
Dalam sengketa ini, Sarwendah sebelumnya mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Ruben Onsu terkait kelalaian pembayaran cicilan kredit rumah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp13 miliar. Rumah di kawasan Cilandak dan Rempoa tersebut diketahui menjadi agunan di bank.
Ketika kembali ditanya apakah penyelesaian utang tetap harus dilakukan bersama, Raka memberikan jawaban tegas. “Tetap berdua berdasarkan Akta 39,” pungkasnya.
