Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyatakan kecewa terhadap tim kuasa hukum Ruben Onsu dalam mediasi perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Ia menilai tim tersebut tidak disiplin waktu sehingga proses mediasi molor.
Mediasi molor
Jaenudin menjelaskan, mediasi kali ini merupakan lanjutan dari penawaran yang disampaikan pihak Sarwendah pada pertemuan sebelumnya. Namun, ia menyayangkan pihak Ruben Onsu tidak datang tepat waktu sebagaimana kesepakatan.
“Faktanya, tim Bang Minola ini tidak disiplin, tidak menghargai waktu dan komitmen yang sudah disepakati terkait pelaksanaan waktu mediasi,” ujar Jaenudin.
Menurut Jaenudin, mediasi pertama disepakati berlangsung pukul 09.00 WIB, tetapi mengalami keterlambatan. Mediator kemudian menegaskan proses tetap dilanjutkan pukul 10.00 WIB tanpa penundaan.
“Yang jelas kita harus berkomitmen menghargai waktu, karena hakim mediator juga bukan pengangguran. Banyak pekerjaan kita juga. Jadi mereka mengulur-ulur waktu nggak jelas,” tegasnya.
Jaenudin juga menyoroti pergantian anggota tim kuasa hukum Ruben Onsu yang hadir dalam mediasi. Ia menyebut tim yang datang berbeda dari pihak yang sebelumnya tergabung dalam grup komunikasi.
Jawaban via PDF
Ruben tidak hadir langsung dalam mediasi. Mediator meminta jawaban atas usulan Sarwendah disampaikan melalui dokumen PDF. Jaenudin mengatakan jawaban itu telah diterima. Pihaknya juga sempat berkomunikasi melalui video call dengan Sarwendah, tetapi sambungan tidak berlangsung lama.
Terkait isi jawaban, Jaenudin menyebut terdapat perbedaan sikap mengenai tanggung jawab pembayaran bank. Sebelumnya, pihak Ruben menyatakan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab para pihak. Namun, dalam jawaban terbaru, ia menilai tanggung jawab itu hendak dibebankan sepenuhnya kepada Sarwendah.
“Pada prinsipnya pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak. Dan dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah,” ungkapnya.
Jaenudin menambahkan, pihak Ruben mengakui aset rumah di kawasan BDN dan Rempoa merupakan hak Sarwendah berdasarkan Akta Nomor 39.
Mediasi tetap dihadiri pihak penggugat dan turut tergugat, termasuk bank. Jawaban atas usulan pihak Sarwendah diserahkan dalam bentuk softcopy atas permintaan mediator.
Menurut Jaenudin, inti jawaban yang diterima adalah permintaan agar Sarwendah melunasi rumah yang menjadi bagian dari perkara tersebut. “Intinya meminta Sarwendah untuk melunasi rumahnya tersebut,” pungkasnya.
