Polda Metro Jaya telah meminta keterangan presenter Ruben Onsu atau RSO pada Senin (26/10/2026) terkait laporan dugaan akses ilegal yang ia sampaikan. Polisi menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan sekaligus melengkapi informasi dalam penanganan perkara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan laporan tersebut diterima pihaknya pada Minggu (11/10/2026). Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi sehari sebelumnya, yakni 10 Oktober 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi pada Minggu, 11 Oktober 2026, dari RSO terkait akses ilegal. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Onkoseno kepada awak media, Rabu (28/10/2026).
Bahan bagi penyidik
Menurut Onkoseno, pengambilan keterangan terhadap Ruben bertujuan menggali peristiwa yang dilaporkan serta melengkapi informasi yang dibutuhkan penyidik. Keterangan dan bukti yang diperoleh, ujarnya, akan menjadi bahan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.
“Keterangan dan bukti terkait menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, Ruben Onsu resmi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026 melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Salah satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses ilegal atau illegal access, dan tercatat dengan nomor STTLPB/7627.
