Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara atas laporan dugaan perzinaan dan perselingkuhan yang dilayangkan Wardatina Mawa, yang menyeret Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Kepastian waktu gelar perkara itu disampaikan Mawa dan kuasa hukumnya, Denny SH, seusai mereka berkomunikasi dengan penyidik.
Gelar perkara kemungkinan pekan ini
Mawa menyatakan telah bertemu dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk membahas perkembangan laporannya. Dari pertemuan itu, ia memperoleh informasi bahwa gelar perkara kemungkinan dilakukan pekan ini atau pekan depan.
“Kalau nggak minggu ini, minggu depan, kemungkinan akan gelar perkara,” kata Mawa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, seperti dilaporkan detikcom.
Pernyataan itu dikuatkan Denny. Menurutnya, gelar perkara akan berlangsung dalam waktu dekat karena penyidik telah menerima banyak bukti yang diserahkan pihaknya. “Dalam waktu dekat. Karena bukti-buktinya yang sah itu banyak banget di Polda,” ujar Denny.
Denny juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang dinilainya terus bekerja menangani laporan kliennya.
Harapan agar laporan segera ditindaklanjuti
Mawa berharap kepolisian lewat gelar perkara segera menindaklanjuti laporannya. Ia meyakini penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
“Saya tahu pasti bakal profesional kinerja dari pihak kepolisian. Harapannya segera dilakukan gelar perkara karena memang sudah ada bukti-buktinya juga sudah banyak,” tuturnya.
Kendati demikian, Mawa menyebut belum mengetahui tanggal pasti pelaksanaan gelar perkara. Ia berharap bukti-bukti yang telah diserahkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya.
“Harapannya semoga segera. Karena artinya itu sudah ada bukti yang jelas dan akurat bahwasanya saya melaporkan kasus perzinaan dan perselingkuhan,” katanya.
Selain menempuh jalur hukum, Mawa menyatakan telah mendatangi Komnas Perempuan. Ia juga telah menyerahkan surat terkait persoalan tersebut kepada pihak Fatwa MUI.
Laporan dengan Pasal 284 KUHP
Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan mantan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan. Laporan itu dilayangkan dengan menggunakan Pasal 284 KUHP.
Mawa berharap kasus yang tengah dihadapinya bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi perzinaan dan perselingkuhan. “Harapan saya semoga tidak ada lagi perzinaan dan perselingkuhan. Cukup,” ujarnya.
