Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, S.H., membantah anggapan bahwa kliennya tidak disiplin dalam sidang mediasi dengan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026). Menurutnya, pihak Tergugat sudah menyerahkan usulan perdamaian kepada mediator, dan Penggugat dijadwalkan memberikan tanggapan.
Bantahan soal Kedisiplinan
Raka menjelaskan, sebelum agenda mediasi berjalan, mediator telah menelepon dirinya dan Ruben untuk membicarakan teknis perdamaian. Konfirmasi kehadiran pun sudah disampaikan kepada mediator. Karena itu, menurut dia, seharusnya mediator menunggu kedua belah pihak siap hadir sebelum memulai proses.
Ia juga menyatakan timnya telah menyiapkan jawaban-jawaban untuk proses mediasi. Pernyataan yang menyebut pihaknya tidak disiplin dinilai tidak terfokus pada tujuan mediasi. “Sehingga tidak ada yang namanya ketidakdisiplinan, karena ingat, mediasi adalah yang diutamakan kepentingan dari prinsipal kedua belah pihak,” tuturnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilaporkan KapanLagi.com.
Raka mengingatkan kembali bahwa mediasi bertujuan menjembatani kedua pihak agar mencapai kesepahaman. Menurutnya, diperlukan pertemuan langsung atau setidaknya perbincangan bersama antara kedua belah pihak, baik secara luring maupun daring.
Usulan Perdamaian dari Ruben Onsu
Agenda mediasi hari itu, kata Raka, hanya berupa penyerahan usulan perdamaian dari pihak Tergugat, yakni Ruben. Usulan tersebut sudah diterima langsung oleh mediator, dan agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak Penggugat, Sarwendah, terhadap usulan itu.
Raka menyebut agenda mediasi dijadwalkan pukul 10.00. Namun ia menuturkan, waktu sidang pada sistem e-court berbeda untuk setiap perkara, misalnya pukul 10.00 atau 09.30. Pada prinsipnya, ujarnya, yang ditunggu adalah kehadiran kedua belah pihak, terlebih karena mediasi mengutamakan kepentingan para prinsipal.
