Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membeberkan alasan penghentian pembayaran cicilan kredit rumah senilai Rp12,4 miliar yang kini berujung pada gugatan wanprestasi dari mantan istrinya, Sarwendah. Menurut Minola, kewajiban tersebut bukan beban mutlak Ruben seorang diri.
Beban cicilan disebut tanggung jawab bersama
Minola menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Akta Notaris Nomor 39, pembayaran cicilan KPR itu sesungguhnya menjadi tanggung jawab kedua belah pihak. Namun, sepanjang 2024 hingga 2025, Ruben menanggung seluruh cicilan seorang diri tanpa adanya andil dari Sarwendah.
“Artinya, dia stop membayar hari ini. Dengan situasi dan kondisi apa pun dia stop. Dan dia mengatakan ‘gantian dong, gua sudah bayar setahun sendiri nggak teriak-teriak juga’,” kata Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026), seperti dilaporkan detikcom.
Minola menuturkan, Ruben menghendaki Sarwendah mengambil alih pelunasan sisa pokok kredit bank tanpa lagi melibatkan dirinya. Pasalnya, rumah yang menjadi objek sengketa akan beralih kepada Sarwendah setelah status utangnya rampung.
“Ruben mau bilang, ‘sekarang lu bayarin aja dulu. Gak usah lu tarik-tarik gua dalam pembayaran itu, gantian dong’. Toh nanti kalau misalnya itu dibayar lunas, yang mendapatkan rumah tersebut sesuai dengan Akta 39 adalah S,” ujar Minola.
Bantahan soal alasan ketidakmampuan finansial
Minola juga menepis tudingan pihak Sarwendah yang menyebut Ruben mencantumkan alasan ketidakmampuan finansial dalam berkas persidangan. Ia menegaskan keputusan berhenti membayar cicilan tidak bisa dijadikan ukuran ketidakmampuan finansial.
“Saat ini Ruben memutuskan untuk stop dan tidak membayarkan cicilan, itu bukan ukuran ketidakmampuan finansial,” tegas Minola.
Menurutnya, bila ketidakikutsertaan dalam pembayaran cicilan dijadikan patokan, hal serupa juga bisa disematkan kepada Sarwendah yang tidak menyetor cicilan pada tahun sebelumnya. Ia menilai ketiadaan setoran itu tidak serta-merta menggambarkan kondisi keuangan Sarwendah saat itu.
Gugatan terdaftar di PN Jakarta Selatan
Gugatan perkara dugaan wanprestasi diajukan Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September 2026. Perselisihan ini dipicu oleh macetnya pembayaran fasilitas KPR atas dua unit rumah gana-gini di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan Rempoa, Tangerang Selatan, dengan sisa kewajiban utang pokok sekitar Rp12,4 miliar.
Dalam gugatannya, Sarwendah meminta Ruben memenuhi kewajiban pelunasan utang rumah tersebut sesuai penafsiran pihak penggugat atas Akta Notaris Nomor 39. Sementara itu, pihak Ruben berpegang pada bunyi klausul akta yang menyatakan cicilan bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak secara bersama.
