Presenter Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menyatakan optimistis akan memenangkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah. Keyakinan itu disebutnya bertumpu pada puluhan alat bukti yang telah diserahkan secara bertahap ke pengadilan.
Minola menyampaikan hal itu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026), seperti dilaporkan detikcom. Menurut dia, sikap optimistis merupakan hal wajar bagi pihak yang berperkara karena perjuangan tidak dilakukan dengan pesimistis. Ia menilai setiap pihak yang berperkara tentu berharap menang dengan bukti yang diajukan.
Menghormati kewenangan majelis hakim
Kendati demikian, Minola menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penuh majelis hakim dalam memutus perkara. Ia memahami hakim memiliki pertimbangan sendiri saat menilai sudut pandang hukum yang diajukan masing-masing pihak.
Menurut Minola, hakim bisa sependapat dengan cara pandang pihak lain atau tergugat, maupun dengan argumen yang disampaikan pihaknya. Apa pun putusannya, kata dia, hal itu akan menentukan hasil perkara. “Tapi kalau kita sih yakin bahwa kita harus optimis,” ujarnya.
Agenda pembuktian di persidangan
Minola menjelaskan, sebagai penggugat pihaknya telah dua kali menyelesaikan agenda penyerahan bukti tertulis. Ia menyebut masih ada kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menyerahkan bukti terakhir setelah tahap pemeriksaan saksi.
“Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Tapi nanti kita akan dikasih kesempatan setelah saksi, bukti terakhir kepada masing-masing pihak,” jelasnya.
Sidang berikutnya, lanjut Minola, akan memberi kesempatan kepada Sarwendah selaku tergugat untuk menyerahkan bukti surat sebelum persidangan berlanjut ke pemeriksaan saksi-saksi.
Gugatan dan 61 alat bukti
Gugatan hak asuh anak dilayangkan Ruben Onsu terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Dalam gugatannya, pihak Ruben menyoroti pembagian waktu bertemu anak yang dinilai tidak seimbang, persoalan lingkungan pengasuhan, serta tudingan eksploitasi anak.
Pada sidang pembuktian di PN Jakarta Selatan pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben telah menyerahkan total 61 alat bukti. Bukti itu terdiri dari dokumen surat dan rekaman video untuk memperkuat tuntutannya.
Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap mempertahankan hak asuh anak dengan menyiapkan bukti tandingan.
