Sarwendah menolak proposal perdamaian dari Ruben Onsu dalam sengketa dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mediasi yang digelar Rabu (4/11/2026) itu tetap buntu karena pihak Ruben meminta Sarwendah melunasi sendiri sisa cicilan rumah dengan alasan kendala keuangan.
Alasan penolakan
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menyebut pihak Ruben menawarkan agar kliennya membayar sendiri sisa kewajiban cicilan atas aset rumah. Menurut dia, alasan yang disampaikan adalah Ruben terkendala keuangan. “Intinya mereka atau pihak RO menawarkan karena Ruben terkendala dengan keuangan, makanya Sarwendah dipersilakan untuk membayarkan sendiri atas asetnya. Jadi seperti itu yang mereka tawarkan,” kata Jaenudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026), seperti dilaporkan Hot Detikcom.
Jaenudin menuturkan usulan tersebut sudah dibicarakan dengan Sarwendah. Ia menyatakan kliennya menolak dan menilai pihak Ruben tidak konsisten dengan ucapannya. Menurut Jaenudin, Sarwendah menilai Ruben berupaya lepas tangan dari komitmen yang sebelumnya dibahas bersama.
Jaenudin menjelaskan, permintaan agar Sarwendah menyelesaikan cicilan bisa saja dilakukan, tetapi harus ada bentuk tanggung jawab dari pihak Ruben seperti yang telah dibicarakan. Ia menegaskan kendala finansial tidak bisa langsung dijadikan alasan untuk memindahkan kewajiban itu kepada Sarwendah.
Penolakan tersebut, kata Jaenudin, disampaikan Sarwendah langsung dalam mediasi bersama hakim mediator melalui video call. “Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Dua rumah di Cipete dan Rempoa
Perkara ini berawal dari gugatan perdata dugaan wanprestasi yang didaftarkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, Sarwendah juga menempatkan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) sebagai turut tergugat.
Gugatan menyangkut pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian dalam Akta Notaris Nomor 39. Sengketa berfokus pada cicilan dua unit rumah di kawasan Cipete (BDN) dan Rempoa yang dijadikan agunan fasilitas kredit di bank, dengan total kewajiban mencapai Rp12,4 miliar.
Sarwendah mempersoalkan terhentinya setoran cicilan rumah oleh pihak Ruben sejak akhir 2025. Menurut gugatan, penghentian itu berisiko membuat aset rumah tinggal tersebut disita atau dilelang oleh bank.
