JPT madya di bawah IKN itu adalah sekretariat, deputi bidang perencanaan dan pertanahan, deputi bidang pengendalian pembangunan, deputi bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan amanat tersebut, imbuh Bambang, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).