Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
Menag menyampaikan aturan yang ditetapkan pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu ia, meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut.
Sebelumnya, pakar astronomi dari Tim Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya, saat paparan, menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1440H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Senin (3/6) ini.