News

Pelunasan Biaya Haji 1444 H Kembali Diperpanjang hingga 19 Mei 2023

JAKARTA, Trenzindonesia | Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah haji tahun 1444 H/2023 M hingga 19 Mei 2023.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Saiful Mujab, di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221 ribu yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Saiful mengungkapkan, pada periode pelunasan Bipih dari 11 April hingga 5 Mei 2023, sebanyak 188.964 jemaah telah melakukan pelunasan dan setelah diperpanjang hingga 12 Mei 2023 sebanyak 196.377 jemaah telah melakukan pelunasan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” kata Saiful.

Bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022, Saiful meminta agar jemaah tersebut segera melakukan konfirmasi pelunasan.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ujarnya.

Pada tahap perpanjangan ini, kata Saiful, Kemenag juga memberikan kesempatan bagi jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” tandasnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi, kata Saiful, adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a)berstatus cicil aktif;

b)belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun; dan

c)telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.

Saiful menambahkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tandasnya.  (Humas Kemenag/UN/setkab.go.id)

Avatar

Fajar Irawan

About Author

Ketua Komunitas Penulis Kota Bogor I Bendahara Umum Forum Wartawan Hiburan (FORWAN) Indonesia I Ketua Silverian '86 Region Bogor I Content Writer I Journalist I Photographer I Vice President Bogor Chapter 'Calon Jenazah Motorcycle Club' I PRESS #GasTipisTipis E-mail: fajar_fireone@yahoo.com Telp / WA: +62 855 740 5555

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

News

Wedari Hadirkan Keindahan Balijava Batik Kudus Koleksi Denny Wirawan

  • September 29, 2017
Rayakan dua dekade berkarya di industri fashion tanah air, Denny Wirawan Angkat khasanah kekayaan ragam motif langka Batik Kudus Lewat
News

Indonesia Digital Popular Brand Award 2017 Fase III

  • September 30, 2017
Indonesia Digital Popular Brand Award, merupakan penghargaan terpercaya dan paling bergengsi bagi merek-merek di Indonesia yang berhasil menancapkan popularitas mereknya