Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Ibu Siti Rakhman menyampaikan bahwa sebagai pengawas pemilu dalam menjalankan tugas, kewenangan dan kewajibannya kita harus meninggalkan latar belakang akifitas kita untuk menjalankan tugas pengawasan tahapan pemilu secara netral dan terlihat netral.
Kepala Negara juga mengarahkan agar pejabat bagi gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya akan berakhir pada 2022 segera disiapkan dan diseleksi dengan baik.
Prosesi pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo itu berlangsung sederhana dan khidmat sebagaimana yang diharapkan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo.
Prabowo menjelaskan, menjadi presiden itu mengabdi. Jadi masalah yang dipikul Presiden itu besar. Untuk itu, Prabowo menyampaikan kesiapannya untuk membantu.
Presiden Jokowi juga menyampaikan setelah kompetisi di Pemilihan Presiden yang merupakan kompetisi yang sangat berat, baik di antara dirinya dengan Prabowo maupun di antara pendukung. Oleh sebab itu, ia bersyukur sebagai sehabat, sebagai kawan, bisa bertemu kembali dengan Prabowo.
Dengan penetapan ini, pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.
Mahkamah menilai, dalil pemohon mengenai adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ia mengajak semua pihak agar di bulan suci Ramadhan ini, bulan yang harusnya saling menyayangi, saling mencintai, saling membantu, dan saling memberi, kita selesaikan persoalan-persoalan dengan cara yang damai, dengan dialog, menahan diri.
Kementerian Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat ataupun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapapun.
AHY menekankan, kalaupun ada kalangan yang belum puas atau belum menerima hasil rekapitulasi suara pemilu oleh KPU tadi, maka bisa disalurkan melalui jalur konstitusional.