HomeTopikPeraturanPemerintah(PP)Nomor34Tahun2019

PeraturanPemerintah(PP)Nomor34Tahun2019

Presiden Jokowi Teken PP tentang Perdagangan Perbatasan

Dalam PP ini disebutkan, setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
spot_img

Tidak ada kiriman yang ditampilkan

Latest articles

HUT ke-27 PNM Tak Sekadar Perayaan, 27.000 Pohon Ditanam Serentak di Indonesia Jadi Bukti Aksi Nyata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Perayaan hari ulang tahun perusahaan umumnya identik dengan seremoni dan...

BHC Training Center Gelar In House Training Long Trim for Men untuk Tingkatkan Kompetensi Barber Profesional

Upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi para barber terus dilakukan oleh BHC Training Center. Salah...

The Polonia Rilis Single “Lelah”, Band Kebanggaan Medan yang Tak Pernah Berhenti Berkarya

Eksistensi The Polonia di industri musik Indonesia kembali dibuktikan. Band asal Kota Medan yang...

Asmara Gen Z Love Fest Hadirkan Pengalaman Interaktif bagi Penggemar di Cileungsi Bogor,

Bogor,Trenzindonesia.com – Fenomena sinetron remaja "Asmara Gen Z" kembali menunjukkan daya tariknya melalui...