Bima Arya menyatakan, ada tiga poin hasil evaluasi terlepas dari apakah PPKM Darurat akan berlanjut atau tidak. Keputusan ini diambil bersama sebagai ikhtiar untuk menurunkan laju Covid-19 di Kota Bogor dengan langkah yang lebih tajam hingga tingkat RT/RW.
Sementara, untuk pelaksanaan salat hari raya Idul Adha 2021/1442 di Masjid atau Mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan di seluruh wilayah Kota Bogor.
Penerima bantuan ini merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan juga berupa uang tunai senilai Rp 300.000.
Risma menambahkan, para penerima bantuan ini adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktivitas.
Penilaian ADWI 2021 didasarkan atas empat pilar utama, yaitu pengelolaan atau manajemen, sosial budaya, ekonomi, dan pelestarian lingkungan yang terdiri atas tujuh kategori penilaian. Yakni kategori homestay, toilet, suvenir, desa digital, CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability), konten kreatif, serta daya tarik wisata.
Penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat ini, terang Menko Marinves, tidak langsung berdampak pada penurunan penambahan kasus, salah satunya karena adanya masa inkubasi virus.
Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Iduladha.