Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan pihaknya masih mengupayakan agar lawan bicara Ruben Onsu dalam video call bisa hadir sebagai saksi di sidang hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hingga Rabu (28/10/2026), belum ada kepastian apakah orang tersebut dapat memenuhi panggilan.
Chris menjelaskan, situasi perkara masih berubah-ubah sehingga kehadiran saksi itu belum bisa dipastikan. Pihaknya berharap yang bersangkutan bersedia datang untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
“Oh iya, kita akan berupaya itu, tapi kan situasinya kan masih dinamis, ya. Kami belum mendapat kepastian jawaban, tapi kami berharap yang bersangkutan hadir,” ujar Chris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keterangan ahli dinilai sudah memadai
Menurut Chris, selain saksi tersebut, keterangan ahli telah memastikan bahwa video itu asli dan diperoleh dari orang yang bersangkutan. Karena itu, ia menilai bukti yang ada sudah cukup kuat meski saksi tidak hadir.
“Meskipun yang bersangkutan tidak hadir, keterangan ahli sudah menyatakan bahwa itu asli dan didapat dari yang bersangkutan juga sebenarnya itu sudah cukup. Tapi kalau kita mau menguatkan, kita bisa hadirkan, tapi kita lihat nanti, ya,” jelasnya.
Chris meminta semua pihak menunggu perkembangan perkara dan menyebut keterangan tersebut telah diperkuat oleh ahli dalam bukti yang disampaikan di persidangan.
Kriteria saksi dan tujuan pengajuan video
Abraham Simon menyampaikan bahwa saksi yang dibutuhkan adalah mereka yang menyaksikan langsung peristiwa terkait perkara. Ia belum membuka rincian daftar saksi yang akan diajukan.
“Yang pasti pihak-pihak yang memang mendengar, melihat sendiri, dan mengalami sendiri fakta-fakta yang terjadi,” ucapnya.
Chris menilai kemunculan video tersebut merupakan hal yang tidak biasa sehingga perlu disampaikan secara utuh kepada majelis hakim. Pihaknya menyerahkan penilaian akhir mengenai dampaknya bagi perkara kepada hakim.
“Jadi gini, jadi gini, ini kan semua harus bisa dipahami, kami harus bisa memberikan informasi yang utuh terhadap semua permasalahan, termasuk permasalahan terkait dengan video call,” katanya.
Mark Adrianus menegaskan, pengajuan video call itu bukan untuk menyerang Ruben, melainkan untuk membuktikan bahwa Sarwendah layak mengasuh anak. Langkah tersebut, menurutnya, diambil untuk mempertahankan hak asuh anak di tengah gugatan yang berjalan.
“Ya, pertimbangan kami yang menurut kami adalah membuktikan bahwa klien kami, Sarwendah, adalah seorang ibu yang layak untuk mengasuh anak, dan tujuannya kembali lagi, karena ada gugatan ini, mempertahankan hak asuh anak,” katanya.
