Presenter Ruben Onsu memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (26/10/2026). Pemeriksaan itu menindaklanjuti sejumlah laporan yang ia ajukan sendiri, mulai dari dugaan akses ilegal terhadap data pribadi hingga penyebaran rekaman video call tanpa izin.
Laporan Diterima 11 Oktober 2026
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno menyatakan pihaknya menerima laporan polisi pada Minggu, 11 Oktober 2026, dari RSO. Inisial tersebut merupakan Ruben Samuel Onsu.
Menurut Onkoseno, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 10 Oktober 2026 di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Laporan diterima sehari setelah peristiwa itu, lalu penyidik mulai menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Pengambilan keterangan dilakukan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan serta melengkapi informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara,” ujar Onkoseno, Rabu (28/10/2026).
Penyidik Belum Simpulkan
Polisi belum menyampaikan kesimpulan atas laporan tersebut. Onkoseno menyebut penyidik masih mengumpulkan dan menilai informasi yang masuk, dan langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penilaian itu.
“Keterangan dan bukti terkait menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana,” tuturnya.
Pemeriksaan pada Senin menjadi langkah awal penanganan laporan Ruben. “Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, penyidik telah meminta keterangan RSO pada Senin, 26 Oktober 2026,” kata Onkoseno.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendengar langsung penjelasan kronologi yang disampaikan Ruben untuk melengkapi berkas perkara.
