HomeHiburanMusicSlamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh...

Slamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh Indosiar

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Pencipta lagu ‘Widuri,’ Slamet Adriyadie, mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Televisi Indosiar.

Slamet memilih menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113, dan menolak tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta yang diajukan oleh Indosiar.

Slamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh Indosiar
Slamet Adriyadie

Kepastian penolakan tawaran kompensasi tersebut diumumkan oleh Kuasa Hukum Slamet Adriyadie, HM. Jusuf Rizal, SH, Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Slamet Adriyadie, tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta dianggap sebagai pelecehan terhadap para pencipta lagu. Dia menilai bahwa nominal tersebut sangat rendah mengingat manfaat ekonomi yang diperoleh oleh Indosiar dari karyanya.

Jusuf Rizal, dalam kronologisnya, menjelaskan bahwa Indosiar menggunakan lagu “Widuri” dalam program acara tanpa izin dari pencipta lagu. Lebih lanjut, dalam program acara lain, penyanyi yang membawakan lagu tersebut melakukan perubahan pada kalimat Spoken tanpa seizin Slamet Adriyadie.

Slamet Adriyadie merasa keberatan karena perubahan tersebut dianggap sebagai improvisasi tanpa izin dari dirinya sebagai pencipta. Ia menegaskan bahwa lagu ‘Widuri’ dan bagian Spoken-nya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sejak diciptakannya.

“Pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4, yang memiliki sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp.4 Miliar, hanya dihargai Rp.25 juta. Oleh karena itu, pelanggaran ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketum BCI (Bela Cipta Indonesia).

LBH LSM LIRA menyatakan telah memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Indosiar melalui rekaman yang diambil dari Channel YouTube milik Indosiar. Meskipun demikian, proses hukum akan membuktikan secara resmi pelanggaran Mechanical Right yang diakui oleh Slamet Adriyadie. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

“Mertua Ngeri Kali”, Potret Komedi Keluarga Indonesia yang Terlalu Relate dengan Kehidupan Nyata

Film Mertua Ngeri Kali Jakarta, Trenzindonesia.com | Tinggal serumah dengan mertua dan keluarga besar...

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

FISIP UHAMKA & FORWAN Gelar Diskusi Riang Gembira “Perempuan Hebat di Industri Musik dan Film” Sambut Hari Ibu 2025

Dalam rangka memperingati Hari Ibu 2025, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas...

Andrigo Jadi Bintang Tamu “Rockin Revivals” Roov Audio Now RCTI+

Penyanyi asal Riau, Andrigo, hadir sebagai bintang tamu dalam program “Rockin Revivals” di Roov...

More like this

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

Andrigo Jadi Bintang Tamu “Rockin Revivals” Roov Audio Now RCTI+

Penyanyi asal Riau, Andrigo, hadir sebagai bintang tamu dalam program “Rockin Revivals” di Roov...

THE BOYS JOB – Boyband Komedi Baru Indonesia Resmi Debut

Industri hiburan Indonesia kedatangan fenomena baru. Boyband komedi bernama THE BOYS JOB resmi terbentuk...