HomeHiburanMusicSlamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh...

Slamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh Indosiar

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Pencipta lagu ‘Widuri,’ Slamet Adriyadie, mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Televisi Indosiar.

Slamet memilih menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113, dan menolak tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta yang diajukan oleh Indosiar.

Slamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh Indosiar
Slamet Adriyadie

Kepastian penolakan tawaran kompensasi tersebut diumumkan oleh Kuasa Hukum Slamet Adriyadie, HM. Jusuf Rizal, SH, Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Slamet Adriyadie, tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta dianggap sebagai pelecehan terhadap para pencipta lagu. Dia menilai bahwa nominal tersebut sangat rendah mengingat manfaat ekonomi yang diperoleh oleh Indosiar dari karyanya.

Jusuf Rizal, dalam kronologisnya, menjelaskan bahwa Indosiar menggunakan lagu “Widuri” dalam program acara tanpa izin dari pencipta lagu. Lebih lanjut, dalam program acara lain, penyanyi yang membawakan lagu tersebut melakukan perubahan pada kalimat Spoken tanpa seizin Slamet Adriyadie.

Slamet Adriyadie merasa keberatan karena perubahan tersebut dianggap sebagai improvisasi tanpa izin dari dirinya sebagai pencipta. Ia menegaskan bahwa lagu ‘Widuri’ dan bagian Spoken-nya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sejak diciptakannya.

“Pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4, yang memiliki sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp.4 Miliar, hanya dihargai Rp.25 juta. Oleh karena itu, pelanggaran ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketum BCI (Bela Cipta Indonesia).

LBH LSM LIRA menyatakan telah memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Indosiar melalui rekaman yang diambil dari Channel YouTube milik Indosiar. Meskipun demikian, proses hukum akan membuktikan secara resmi pelanggaran Mechanical Right yang diakui oleh Slamet Adriyadie. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

Labinak: Mereka Ada Disini, Film Horor Psikologis Tentang Kanibalisme dan Ketimpangan Sosial, Tayang 21 Agustus 2025

Para Pemain Film Labanak, Saat Peluncuran Official Trailer dan Poster Jakarta, Trenzindonesia.com | Dunia...

Film Lyora: Penantian Buah Hati Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Pejuang Garis Dua dengan Sentuhan Emosional

Film Lyora: Penantian Buah Hati luncurkan trailer dan poster Jakarta, Trenzindonesia.com | Film drama keluarga...

Orange Bond PNM Jadi Terobosan Investasi Sosial Untuk Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

Orange Bond PNM Buka Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan Indonesia Jakarta, Trenzindonesia.com | PT Permodalan...

Program Jumat Berkah Wartawan Pekan ke-32 Sasar Petani Sayuran dan Warga Prasejahtera di Babelan, Bekasi

Program Jum'at Berkah Wartawan berbagi berkah untuk petani sayuran di Babelan, Bekasi Bekasi,Trenzindonesia.com | Gerakan...

More like this

Orange Bond PNM Jadi Terobosan Investasi Sosial Untuk Pemberdayaan Perempuan Ultra Mikro

Orange Bond PNM Buka Harapan Baru Pemberdayaan Perempuan Indonesia Jakarta, Trenzindonesia.com | PT Permodalan...

Deddy Lisan Rilis Single Solo Perdana “Kamu Takdirku”, Tawarkan Warna Synth Pop yang Segar

Dedy Lesmana Rilis Single Solo Perdana "Kamu Takdirku" Jakarta, Trenzindonesia.com | Setelah dikenal sebagai vokalis...

Revitalisasi Lapangan Banteng: Ruang Publik Baru Jakarta yang Hijau dan Historis

Pemerintah Provinsi Jakarta resmi mencanangkan penataan dan integrasi Lapangan Banteng dengan Gedung A.A. Maramis Jakarta,Trenzindonesia.com...