HomeHiburanMusicSlamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh...

Slamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh Indosiar

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Pencipta lagu ‘Widuri,’ Slamet Adriyadie, mengambil langkah hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh Televisi Indosiar.

Slamet memilih menempuh jalur hukum sesuai dengan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113, dan menolak tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta yang diajukan oleh Indosiar.

Slamet Adriyadie Pilih Jalur Hukum Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Widuri oleh Indosiar
Slamet Adriyadie

Kepastian penolakan tawaran kompensasi tersebut diumumkan oleh Kuasa Hukum Slamet Adriyadie, HM. Jusuf Rizal, SH, Ketua LBH LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), dalam konferensi pers di Jakarta.

Menurut Slamet Adriyadie, tawaran kompensasi sebesar Rp.25 juta dianggap sebagai pelecehan terhadap para pencipta lagu. Dia menilai bahwa nominal tersebut sangat rendah mengingat manfaat ekonomi yang diperoleh oleh Indosiar dari karyanya.

Jusuf Rizal, dalam kronologisnya, menjelaskan bahwa Indosiar menggunakan lagu “Widuri” dalam program acara tanpa izin dari pencipta lagu. Lebih lanjut, dalam program acara lain, penyanyi yang membawakan lagu tersebut melakukan perubahan pada kalimat Spoken tanpa seizin Slamet Adriyadie.

Slamet Adriyadie merasa keberatan karena perubahan tersebut dianggap sebagai improvisasi tanpa izin dari dirinya sebagai pencipta. Ia menegaskan bahwa lagu ‘Widuri’ dan bagian Spoken-nya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sejak diciptakannya.

“Pelanggaran UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, Pasal 113 Ayat 4, yang memiliki sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp.4 Miliar, hanya dihargai Rp.25 juta. Oleh karena itu, pelanggaran ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” tegas Jusuf Rizal, Ketum BCI (Bela Cipta Indonesia).

LBH LSM LIRA menyatakan telah memiliki bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Indosiar melalui rekaman yang diambil dari Channel YouTube milik Indosiar. Meskipun demikian, proses hukum akan membuktikan secara resmi pelanggaran Mechanical Right yang diakui oleh Slamet Adriyadie. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...

Mikha Tambayong Pilih Beauty Praktis Tanpa Downtime, Tren Perawatan Perempuan Modern Kini Bergeser

Jakarta,Trenzindonesi.com - Jakarta – Tren kecantikan perempuan modern kini menunjukkan pergeseran ke arah perawatan...

Dukungan Sahabat di Balik Layar, Rey Bong Temukan Ruang Pulih Lewat Film Nobody Loves Kay

Film remaja terbaru Nobody Loves Kay tidak hanya menghadirkan kisah persahabatan yang menyentuh di...

Mulai Tayang Hari Ini! Nobody Loves Kay Jadi Suara Perjuangan Gen Z Mengejar Mimpi dan Membuktikan Mereka yang Meremehkan Salah

Jakarta, 4 Juni 2026 – Film drama remaja yang paling banyak diperbincangkan tahun ini,...

More like this

Membangun Indonesia dari Generasi Pencipta, Bukan Sekadar Generasi Pencari Kerja

Pengusaha Muda Malvin Pradipta Irianto Soroti Pentingnya Karakter, Kompetensi, dan Keberanian Generasi Muda Menuju...

HUT ke-27 PNM Tak Sekadar Perayaan, 27.000 Pohon Ditanam Serentak di Indonesia Jadi Bukti Aksi Nyata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Perayaan hari ulang tahun perusahaan umumnya identik dengan seremoni dan...

The Polonia Rilis Single “Lelah”, Band Kebanggaan Medan yang Tak Pernah Berhenti Berkarya

Eksistensi The Polonia di industri musik Indonesia kembali dibuktikan. Band asal Kota Medan yang...