Jakarta — Musisi senior Indonesia Enteng Tanamal menyoroti praktik kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), khususnya terkait kewenangan penghimpunan dan pengelolaan royalti musik yang dinilainya tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kritik tersebut disampaikan Enteng kepada wartawan di kantor KCI, Ciputat, Jakarta Selatan, Selasa (27/1). Ia menegaskan bahwa keberadaan dan cara kerja LMKN yang didasarkan pada peraturan pemerintah dan peraturan menteri tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang.
“LMKN berdiri berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Sementara aturan tersebut posisinya berada di bawah undang-undang,” ujar Enteng.
Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur secara tegas bahwa hak pencipta bersifat eksklusif dan tidak dapat diambil alih oleh negara maupun lembaga apa pun.
“Hak pencipta tidak boleh diambil oleh siapa pun,” tegasnya.
Enteng menjelaskan bahwa pencipta memiliki dua jenis hak utama, yakni hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat seumur hidup pada pencipta dan tidak pernah hilang, bahkan setelah pencipta meninggal dunia. Sementara hak ekonomi berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta wafat dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
Ia menilai praktik LMKN saat ini justru mengaburkan prinsip dasar tersebut. Menurut Enteng, LMKN bertindak seolah-olah memiliki kuasa mutlak atas karya cipta, padahal tidak memperoleh mandat langsung dari pencipta.
“LMKN bertindak berdasarkan peraturan menteri, bukan undang-undang,” katanya.
Enteng, yang dikenal sebagai pionir tata kelola royalti musik di Indonesia melalui KCI sebagai cikal bakal Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pertama di Tanah Air, menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan royalti telah diatur jelas dalam undang-undang.
“Kuasa itu diberikan secara sadar oleh pencipta dan sifatnya spesifik,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hak produksi mekanikal, seperti rekaman dan reproduksi karya, berbeda dengan hak pertunjukan (performing rights). Hak mekanikal dapat dikelola langsung oleh pencipta bersama label rekaman, sedangkan hak pertunjukan mencakup pemutaran lagu di ruang publik seperti hotel, restoran, karaoke, dan pusat hiburan.
“Di sinilah LMK berperan mewakili pencipta,” jelasnya.
Namun, Enteng menegaskan bahwa kuasa tersebut tidak pernah diberikan kepada LMKN. Menurutnya, LMKN hanya berfungsi sebagai koordinator nasional, bukan sebagai pemegang hak cipta.
“LMKN bukan pemilik hak cipta,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan 17 LMK yang saat ini beroperasi dan menegaskan bahwa jumlah tersebut dibolehkan oleh undang-undang selama memenuhi persyaratan hukum.
“Undang-undang membolehkan banyak LMK. Gagasan sistem satu pintu tidak boleh mematikan peran LMK,” ujarnya.
Enteng menilai kerja sama antarlembaga seharusnya dibangun secara setara dan melalui dialog, bukan pendekatan sepihak. Ia menyebut kondisi saat ini justru menyulitkan pencipta lagu, terutama di tengah sektor digital yang dinilainya sudah relatif transparan.
“Platform seperti YouTube dan Spotify memiliki data yang jelas. Nilai royalti digital bisa langsung diketahui,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan intervensi LMKN di sektor digital, mengingat potensi royalti nasional yang sangat besar. Menurutnya, royalti dari sektor perhotelan saja dapat mencapai Rp60 miliar per tahun, sementara sektor digital berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah.
“Masalahnya bukan pada uang, melainkan pada sistem dan transparansi distribusi,” ujarnya.
Selain itu, Enteng juga menanggapi rencana pembentukan LMKN daerah. Ia menilai gagasan tersebut berpotensi positif apabila memiliki payung hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
“Daerah memiliki potensi karya yang besar. Royalti daerah seharusnya kembali kepada pencipta di daerah,” katanya, seraya mencontohkan Bali dan Jawa Barat.
Namun, ia mengingatkan agar pembentukan lembaga di daerah tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Ia juga mengkritik sikap arogan sebagian pengelola royalti dan menekankan pentingnya dialog.
“Kerja sama harus dibangun melalui dialog, bukan dengan merasa paling berkuasa,” ujarnya.
Enteng menyinggung masa mandat lembaga pengelola royalti yang hanya berlangsung selama lima tahun. Ia menilai pengelolaan royalti memburuk sejak Agustus tahun lalu, ketika LMK diminta menghentikan penghimpunan royalti, sementara LMKN dinilai belum siap secara sistem.
Ia juga mempertanyakan klaim penghimpunan royalti sebesar Rp200 miliar, yang menurutnya sebagian besar berasal dari sektor digital, bukan dari hasil penghimpunan langsung oleh LMKN.
Enteng berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh guna memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan ahli waris.
“Royalti adalah sumber penghidupan jangka panjang. Perlindungan pencipta harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa undang-undang harus menjadi rujukan utama, dan peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan.
“Saya berharap dialog nasional segera dibuka,” pungkas Enteng Tanamal.
