Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Jakarta, Trenzindonesia.com | Industri musik Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Transparansi Royalti Indonesia (TRI) yang resmi mengantongi izin operasional dari Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran TRI diyakini akan membawa angin segar bagi sistem pengelolaan royalti musik yang selama ini dinilai masih jauh dari kata ideal.
Izin operasional TRI tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HK.23.KL01.04.01 Tahun 2025, yang diserahkan secara langsung pada Jumat (1/8/2025) di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. TRI hadir dengan semangat baru: membangun sistem pengelolaan royalti musik Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan bagi para pencipta lagu.
“Kami berharap TRI mampu memberi warna baru dalam tata kelola royalti di Indonesia,” ujar Dharma Oratmangun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dalam sambutannya.
Struktur kepengurusan TRI: Kolaborasi lintas profesi

TRI tak hanya mengusung semangat transparansi, tapi juga menunjukkan komitmennya melalui struktur organisasi yang solid dan lintas latar belakang. Di posisi pelindung, hadir tokoh militer dan kepolisian seperti Mayjen TNI (Purn) Zaedun, Brigjen TNI Agus Wijanarko, serta Brigjen Pol (Purn) Drs. Puja Laksana.
Sementara di posisi pembina terdapat Kombes Pol Daniel Widya Mucharam dan H. M. Ali Badarudin. Di pucuk pimpinan, Ancha Syaiful Bachri menjabat sebagai Ketua TRI, didampingi Hetty Mulyati (Wakil Ketua), Mardiana Bugis (Sekretaris), dan S. Mulyono (Bendahara). Tim pengawas dipimpin Nugraha Surya Sumantri bersama Sugito dan Ir. Teguh Yuswanto.
TRI dan visi moral pengelolaan royalti musik
Ancha Syaiful Bachri, Ketua TRI, menyampaikan bahwa pendirian lembaga ini bukan sekadar legalitas, tetapi lahir dari dorongan moral untuk memperbaiki sistem royalti musik Indonesia. Ia menekankan bahwa pengelolaan royalti bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan dan tanggung jawab moral.
“TRI hadir bukan untuk mencari panggung, tapi untuk melayani. Kami ingin memastikan para pencipta lagu, baik senior maupun pemula, mendapatkan haknya secara adil dan transparan,” tegas Ancha.
Menjawab keresahan musisi akan ketidakjelasan royalti

Selama ini, banyak musisi mengeluhkan sistem distribusi royalti yang tidak merata, minim transparansi, serta kurangnya komunikasi antara LMK dan anggotanya. TRI hadir sebagai solusi yang menjanjikan pengelolaan royalti berbasis digital, sistem pelaporan terbuka, dan komunikasi dua arah yang lebih humanis.
Dengan pendekatan yang inklusif dan efisien, TRI berambisi membangun kepercayaan baru di kalangan pencipta lagu terhadap sistem hak cipta Indonesia.
Harapan baru bagi ekosistem musik Indonesia
Kehadiran TRI dinilai strategis di tengah ekosistem musik digital yang terus berkembang. Dengan konsumsi musik yang semakin masif melalui berbagai platform, sistem royalti yang adil menjadi kunci keberlanjutan industri dan kesejahteraan pencipta.
TRI hadir membawa harapan — harapan bahwa pengelolaan royalti musik Indonesia akan memasuki era baru yang lebih adil, terbuka, dan berpihak pada mereka yang selama ini menjadi tulang punggung industri: para pencipta lagu.
Apakah TRI mampu memenuhi ekspektasi tersebut? Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti, kehadirannya menandai awal dari semangat baru dalam pengelolaan royalti musik tanah air.
