Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menilai jawaban tertulis pihak Ruben Onsu atas usulan kliennya tidak sejalan dengan pernyataan yang selama ini disampaikan Ruben. Dokumen itu diterima dalam sidang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026), setelah hakim mediator meminta agar jawaban diserahkan dalam bentuk PDF.
Dinilai berbalik arah
Jaenudin menuturkan, hakim mediator dalam sidang tersebut meminta agar tanggapan atas usulan pihak Sarwendah diberikan melalui berkas PDF. “Makanya hakim mediator tadi meminta, memaksa untuk apa namanya, jawaban dari usulan kita itu diberikan lewat PDF, dan itu sudah diberikan,” kata Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).
Ia menyatakan usulan yang diajukan pihak Ruben belum disetujui Sarwendah. Meski demikian, menurut dia, isi dokumen tersebut sudah memperlihatkan sikap terbaru kubu Ruben. Jaenudin menilai pernyataan pihak Ruben tidak bisa dipegang karena usulan itu justru membantah narasi yang selama ini disampaikan ke media soal tanggung jawab pembayaran cicilan BCA. Ia menyebut klaim tanggung jawab bersama itu tidak terbukti dan ditarik kembali.
Dalam jawaban tersebut, kata Jaenudin, pihak Ruben meminta Sarwendah melunasi seluruh cicilan di BCA. “Seluruhnya. Jadi yang selama ini digaungkan, dikoar-koarkan bahwa itu tanggung jawab para pihak, itu tidak terbukti atau dibantah,” tuturnya.
Menurut Jaenudin, permintaan itu berarti pihak Ruben berupaya mengalihkan beban pembayaran kepada Sarwendah. Sikap tersebut, ujarnya, berlawanan dengan penjelasan kuasa hukum Ruben sejak awal bahwa pembayaran merupakan tanggung jawab kedua pihak. Ia menambahkan, publik sudah mengetahui pernyataan kubu Ruben mengenai cicilan BCA sebagai tanggung jawab bersama, namun pernyataan itu kini berbalik arah dan dibantah oleh pihak Ruben sendiri.
