Persidangan perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/11/2026) dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum Sarwendah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil pihaknya sekaligus membantah uraian yang disampaikan pihak lawan.
Mark Adrianus Ambarita, kuasa hukum Sarwendah, mengatakan agenda pembuktian hari itu merupakan lanjutan dari persidangan sepekan sebelumnya. Menurut dia, masih ada bukti yang belum sempat diserahkan kepada majelis hakim.
“Ya memang kami kembali lagi kami sampaikan agenda hari ini adalah pembuktian. Yaitu bagian dari agenda seminggu lalu ya, kami akan menyerahkan bukti-bukti yang belum sempat kami sampaikan,” ujar Mark saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilaporkan KapanLagi.com.
Membantah Uraian Pihak Lawan
Mark menjelaskan arah bukti yang disiapkan kubunya, yakni untuk mendukung dalil-dalil mereka dan sekaligus membantah pernyataan pihak lawan, baik yang disampaikan kepada media maupun di dalam persidangan. Ia belum merinci bentuk bukti tersebut dan menyebut rencana penyampaiannya akan dijelaskan setelah persidangan selesai.
“Tentunya bukti apa itu adalah bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil kami, dan bukti-bukti yang membantah dalil-dalil ataupun hal-hal yang telah disampaikan pihak sana, kepada media ataupun kepada pengadilan. Nah, mungkin untuk agenda selanjutnya nanti baru bisa kami sampaikan setelah persidangan selesai,” katanya.
Menunggu Lampu Hijau Majelis Hakim
Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, menambahkan bahwa peluang penyerahan bukti tambahan terbuka bagi kedua pihak. Namun, ia menegaskan semua proses tersebut tetap memerlukan izin majelis hakim, sehingga pihaknya belum bisa menyerahkan bukti baru saat ini.
“Jadi sebenarnya begini, ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari Majelis Hakim. Begitupun mereka. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi ‘kan semua prosesnya harus izin dari Majelis Hakim,” jelas Chris.
Menurut Chris, sejauh ini majelis hakim baru mengizinkan perbaikan atas berkas bukti yang telah diserahkan, sebagaimana tercatat dalam sistem e-court. Karena itu, ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan majelis hakim sebelum mengajukan bukti lain yang belum disampaikan.
“Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari Majelis Hakim,” pungkasnya.
