HomeHiburanMusicAam Barakatak Akan Proses Hukum Pembajakan Lagu Musiknya Asik oleh Hartono Hendra...

Aam Barakatak Akan Proses Hukum Pembajakan Lagu Musiknya Asik oleh Hartono Hendra Akurama Record

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Aam Barakatak, pencipta lagu “Musiknya Asik,” berencana untuk memproses hukum Hartono Hendra dari Akurama Record atas tuduhan pembajakan karyanya.

Langkah ini diambil karena Hartono Hendra menggunakan lagu tersebut tanpa izin dan mendaftarkannya ke Dirjen Haki Kemenkumham sebagai karya ciptanya.

Aam Barakatak Akan Proses Hukum Pembajakan Lagu Musiknya Asik oleh Hartono Hendra Akurama RecordJusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Ketua LBH LSM LIRA, menyampaikan kepastian memproses hukum Hartono Hendra atas pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang 28 Tahun 2014. Hal ini disampaikan kepada media di Jakarta.

Lagu “Musiknya Asik” adalah ciptaan Aam Barakatak, yang pertama kali dideklarasikan pada 10 Januari 1996 dan didaftarkan ke Dirjen Haki Kemenkumham dengan Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan pada 15 Maret 2019 (EC00201933008).

Menurut Jusuf Rizal, lagu tersebut telah dijual oleh Hartono Hendra secara ilegal ke beberapa perusahaan untuk digunakan dalam iklan produk, seperti produk Sosis So Nice milik PT. Japfa Comfid dan PT. So Good Food, tanpa izin dari Aam Barakatak.

Hartono Hendra, yang tidak memiliki kaitan dengan penciptaan lagu “Musiknya Asik,” kini mengakui lagu tersebut sebagai ciptaannya. Dalam pangkalan data Dirjen Haki Kemenkumham, tanggal 15 Agustus 2023 menyetujui permohonan pendaftaran lagu dan menyebutkan bahwa lagu pertama kali dideklarasikan pada 22 Oktober 1996 dengan nomor pencatatan 000500477 dan Nomor Permohonan EC00202367526.

Aam Barakatak Akan Proses Hukum Pembajakan Lagu Musiknya Asik oleh Hartono Hendra Akurama RecordLBH LSM LIRA memiliki cukup bukti untuk memproses Pidana maupun Perdata  , sesuai UU Hak Cipta 28/2014 dan KUHP,” tegas Jusuf Rizal.

Pelanggaran UU Hak Cipta 28/2014 dapat dijerat dengan Pasal 113, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 4 miliar. Jusuf Rizal juga mengumumkan niatnya untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam pembajakan, pemalsuan, pemberian informasi bohong, dan penggunaan lagu Aam Barakatak secara ilegal.

LSM LIRA juga akan memprotes lemahnya Sistem IT Pangkalan Data Dirjen Haki, dan akan mengadukan masalah ini ke Ombudsman karena diduga terdapat maladministrasi dan abuse of power. Jusuf Rizal juga berencana turun aksi demo ke Kemenkumham untuk mengkritisi permasalahan ini. Da_Bo/Fjr)

 

Latest articles

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

HUT Ke-31 Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Wujudkan Rumah Singgah untuk Pemulung Anak, dan Anak Jalanan

KOTA BEKASI - “Rumah” adalah arsitektur; metafora bentuk, ruang dan fungsi. Sel tunggal yang...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...

More like this

Ketua Umum Korpri & Dirut BSI Teken Kerja Sama Perluas Layanan Keuangan Syariah bagi 6,7 Juta ASN

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum Dewan...

Gus Syaifuddin Tekankan Amanah Uang Rakyat saat Resmikan Dapur Gizi ke-5 di SPPG Kramat Kenar

Jakarta , Trenzindonesia.com — Ketua Umum Forum Ulama Santri Indonesia (FUSI) sekaligus pimpinan Yayasan...

Royalti Mandek Sejak 2024, Obbie Messakh: Ini Hak Ekonomi Pencipta

Ramadan seharusnya menjadi ruang hening untuk berbagi dan memaafkan. Namun di kediaman almarhum Franky...