HomeNewsCatat..! Hingga 2 Agustus 2021 PPKM Level 4 dan Level 3. Luhut:...

Catat..! Hingga 2 Agustus 2021 PPKM Level 4 dan Level 3. Luhut: Rapatkan Barisan Untuk Bersama Atasi Pandemi

Published on

Jakarta, Trenz News I Pemerintah memutuskan melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 yang berlaku mulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penetapan wilayah yang masuk ke dalam PPKM tersebut dilakukan berdasarkan level asesmen situasi pandemi yang mengacu pada ketentuan WHO.

“Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4, dan PPKM Level 3 untuk kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa-Bali,” ujar Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa Bali, dalam Keterangan Pers mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, dikutip Trenzindonesia.com, Minggu (25/7) malam, secara virtual ini.

Menko Marinves menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam pelaksanaan kebijakan pengendalian pandemi ini.

“Penanganan varian Delta ini bisa dapat ditangani dengan baik, dan ekonomi rakyat kecil bisa berjalan, itu berpulang pada kita semua. Saya berharap teman-teman sebangsa dan se-Tanah Air, ayo kita rapatkan barisan untuk kita bersama-sama mengatasi varian Delta ini,” ujarnya.

Ditambahkan Luhut, pemerintah juga telah mengerahkan semua lini dalam upaya penanganan pandemi ini, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat TNI dan Polri.

“Jadi kerja sama semua, Pemda, TNI, Polri juga sejalan, sampai ASN. Saya kira semua, kami coba sudah menyentuh semua lini, bahwa ini adalah kerjaan kita bersama,” imbuhnya.

Dalam keterangan pers, Menko Marinves menyampaikan, penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 di tiap kabupaten/kota dikaji berdasarkan tiga indikator utama, yaitu laju penularan kasus, respons sistem kesehatan berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosioekonomi masyarakat.

“Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita,” ucapnya.

Luhut menambahkan, ketentuan mengenai PPKM Level 3 dan Level 4 ini dituangkan secara rinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Ia pun berharap agar ketentuan tersebut dapat dilaksanakan oleh semua pihak.

“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak dengan tegas. Misalnya, industri yang tidak memenuhi ketentuan kami akan peringatkan, kalau tidak kami akan beri sanksi mereka berhenti berproduksi. Tentunya semua itu dilakukan secara persuasif untuk memenuhi ketentuan, karena ini dari kita untuk kita dan apa yang kita lakukan ini akan menyelamatkan juga semua kita,” pungkasnya.

Kini, pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat yang dibedakan berdasarkan level 1-4. Perubahan tersebut mengacu terhadap ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menggunakan level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan.

Berdasarkan indikator, arti dari Level 4 jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100 ribu penduduk per minggu. Dan kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk per minggu.

Sementara arti Level 3 jumlah kasus Covid-19 terdapat 50-150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan di rumah sakit terdapat 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Dan jumlah kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Adalah beberapa daerah di Jabar masuk level 4, yakni; Kab. Purwakarta, Kab. Karawang, Kab. Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya.

Latest articles

Misteri Sosok Yolanda: Dari Lagu Legendaris Kangen Band, Kolaborasi dengan Andrigo, hingga Single Terbaru “Hey Yolanda”

Nama Yolanda sudah menjadi bagian penting dalam perjalanan musik Kangen Band. Lagu "Yolanda" yang...

Zephyer Project Vol. 4 Siap Guncang Bekasi, Denny Caknan, NDX A.K.A, dan Aftershine Jadi Magnet Festival Musik Koplo Modern

Bekasi ,Trenzindonesia.com – Gelombang popularitas musik koplo modern di Indonesia masih terus menunjukkan tren...

Slank Rilis Album Republik Fufufafa, Suarakan Isu Lingkungan dan Kritik Sosial

Jakarta – Grup musik legendaris Slank resmi merilis album studio ke-26 bertajuk Republik Fufufafa...

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...

More like this

Nasionalisme Jadi Benteng NKRI di Perbatasan, Akademisi Ingatkan Ancaman Tak Lagi Datang dari Senjata

Jakarta, Trenzindonesia.com | Di tengah derasnya arus globalisasi dan meningkatnya ancaman kejahatan lintas...

Royalti Memanas! Ratusan Musisi dan Pencipta Lagu Siap Kepung Kemenkum, Tuntut Hak Ekonomi Dikembalikan

JAKARTA — Konflik tata kelola royalti musik di Indonesia memasuki babak baru. Sekitar 400...

Jay Kondangin Rilis Single Terbaru 2026 “Sudah Ada Penggantiku”, Kisah Cinta yang Berakhir Pilu

Jakarta ,Trenzindonesia.com – Penyanyi Jay Kondangin kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui single...