JAKARTA, Trenzindonesia | Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengadakan kegiatan sosialisasi perihal perubahan seragam Satlinmas.
Acara ini dihadiri oleh ribuan peserta dari berbagai instansi, termasuk Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat, dan Lurah dari seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023, Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk memperbarui dan memodernisasi seragam Satlinmas sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri No. 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri No. 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Rabu (20/9/2023) di Jakarta.
Safrizal menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam menerapkan perubahan ini. Pemerintah daerah diharapkan untuk mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2023 yang telah memuat secara jelas spesifikasi seragam. Pemerintah daerah juga diminta untuk mensosialisasikan Permendagri ini hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Saat ini, terdapat sekitar 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur seragam dan atribut Satlinmas, yang menyebabkan ketidakseragaman dalam penampilan mereka. Hal ini juga berdampak pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mereka di lapangan.
Dalam Permendagri terbaru ini, selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan, seragam Satlinmas juga digunakan untuk mengikuti upacara atau kegiatan serupa. Peraturan Mendagri tersebut juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk mencapai keseragaman, kode warna dan standar model seragam juga telah diatur.
Sejarah Satlinmas dimulai pada tahun 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) atau Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Setelah kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama kali diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan pada tahun 1962 sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat.
Permendagri ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan, serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas penting dalam rangka turut menyelenggarakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).