HomeNewsEdutainmentBNN Dorong Lembaga Rehabilitasi Penuhi Standar SNI untuk Tingkatkan Layanan

BNN Dorong Lembaga Rehabilitasi Penuhi Standar SNI untuk Tingkatkan Layanan

Published on

Jakarta, Trenzindonesia | Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM) mengadakan kegiatan evaluasi pemenuhan SNI 8807:2022.

Kegiatan ini digelar secara hybrid, baik daring maupun luring, dengan pusat acara di Fave Hotel PGC, Jakarta Timur.

Evaluasi ini merupakan langkah strategis BNN dalam memastikan lembaga rehabilitasi, baik milik BNN maupun mitra, mampu memberikan layanan yang terstandar dan dapat dipertanggungjawabkan. Di tahun 2024, BNN telah melakukan pembinaan intensif terhadap 50 lembaga rehabilitasi prioritas nasional serta 52 lembaga rehabilitasi di wilayah kerja BNN Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Administrator Kesehatan Ahli Muda Dit. PLRKM, Suhartini, SKM., M.Si., menjelaskan bahwa BNN terus mendorong lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan standardisasi layanan berbasis SNI. Penilaian dilakukan dengan metode self-assessment, di mana lembaga-lembaga tersebut menilai kemampuan dan kualitas layanan mereka berdasarkan parameter yang ditentukan oleh BNN.

Sebagai bentuk dukungan, BNN telah menetapkan dua Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang diakui oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Lembaga yang memenuhi syarat dalam aspek layanan, sumber daya manusia (SDM), serta sarana dan prasarana, akan diarahkan untuk memperoleh sertifikasi secara independen melalui LPK, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Kami ingin memastikan bahwa lembaga rehabilitasi yang sudah memenuhi kriteria dapat tersertifikasi secara mandiri. Hal ini penting untuk menjamin layanan yang berkualitas dan terpercaya,” ujar Suhartini.

Dengan standardisasi ini, BNN berharap lembaga rehabilitasi mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam membantu proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba. Sertifikasi berbasis SNI juga bertujuan untuk:

Memastikan kualitas layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga rehabilitasi.

Membantu lembaga rehabilitasi bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Menuju 2025: Rehabilitasi Berbasis SNI

Ke depan, BNN berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan lembaga rehabilitasi milik BNN maupun mitra di seluruh Indonesia. Dengan pemenuhan SNI 8807:2022, diharapkan layanan rehabilitasi semakin profesional, modern, dan humanis, menjadikan Indonesia semakin siap dalam menghadapi tantangan pemberantasan narkoba.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, ikuti perkembangan terbaru di @infobnn di media sosial atau kunjungi laman resmi BNN. (Da_Bon/Fjr)

Latest articles

“Mertua Ngeri Kali”, Potret Komedi Keluarga Indonesia yang Terlalu Relate dengan Kehidupan Nyata

Film Mertua Ngeri Kali Jakarta, Trenzindonesia.com | Tinggal serumah dengan mertua dan keluarga besar...

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

FISIP UHAMKA & FORWAN Gelar Diskusi Riang Gembira “Perempuan Hebat di Industri Musik dan Film” Sambut Hari Ibu 2025

Dalam rangka memperingati Hari Ibu 2025, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas...

Andrigo Jadi Bintang Tamu “Rockin Revivals” Roov Audio Now RCTI+

Penyanyi asal Riau, Andrigo, hadir sebagai bintang tamu dalam program “Rockin Revivals” di Roov...

More like this

Deli Group Tanam Investasi Rp2,25 Triliun di Karawang, Serap 3.000 Tenaga Kerja

Groundbreaking Pabrik Deli Indonesia di Karawang Karawang, Trenzindonesia.com | Deli Group resmi memulai langkah...

Pakar HSI Desak Perlindungan Lingkungan Masuk Amandemen UUD 1945 Setelah Rangkaian Bencana 2025

Pakar dari Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto Jakarta, Trenzindonesia.com | Rangkaian bencana alam...

RUU KUHAP Resmi Disahkan, Koalisi Sipil Siapkan Gugatan ke MK Soal Pelanggaran Prinsip “Partisipasi Bermakna”

Dr. (Cand.) Rani Purwanti Jakarta, Trenzindonesia.com | Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...