
Trenzindonesia|Surabaya — Gede Pasek Suardika. SH,MH, pengacara tersangka Mas Bechi, anak kiyai Jombang yg disangkakan melecehkan santriwati santriwatinya membuat keterangan tertulis soal adanya intimidasi yang dilakukan oleh “oknum oknum ga bertanggungjawab’ terhadap saksi fakta yang digelar Jumat kemarin (2/9/2022) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berikut keterangan Gede Pasek Suardika:
Dua saksi fakta yang dihadirkan JPU hari ini justru membuyarkan keseluruhan Dakwaan JPU khususnya konstruksi peristiwa bagaimana pemerkosaan itu berproses. Kronologisnya justru telah dipatahkan dan semakin membuktikan peristiwa itu menuju fiktif. Tempus delictie dan Locus Delictie sudah semakin tidak berkesesuaian satu sama lain. Terdakwa belum menghadirkan saksi a de charge dan masih murni dari BAP dan JPU.
Dua saksi fakta dengan tegas menyatakan kalau interview dilakukan siang hari dan tidak pernah dilakukan dari malam hari sampai siang hari. Alasannya jelas dan tegas, dari aturan asrama Putri, kegiatan putri pagi sampai sore jika di lokasi tersebut. Kalau yang laki-laki baru berkegiatan sampai malam. Durasi interview juga hanya 5-10 menit dan mereka berdua melihat saat Saksi Korban diinterview Terdakwa dengan durasi yang hampir sama di tempat yang sama, yaitu di Teras Gubuk Cokro Terapi.
Peristiwa yang disebutkan mereka bertiga dengan saksi lainnya telah melakukan ritual kain kemben dan bertelanjang telah dibantah nya. Dua orang saksi menyatakan tidak pernah ada bahkan yang disebutkan kolamnya di bawah Gubuk Cokro Terapi justru kolam yang bocor tidak ada airnya. Selain itu mereka berdua menyatakan tidak pernah malam hari ke TKP tersebut. Sehingga saksi awal yang membual ada ritual mandi kain kemben Sidomukti tersebut terpatahkan karena dua saksi yang dicatut namanya ikut ritual tersebut justru menyatakan peristiwa itu tidak pernah ada. Mereka dengan tegas diatas sumpah menegaskan peristiwa itu tidak pernah diikutinya.
Yang menarik, saksi menyampaikan keluhannya jika ketika berada di ruang tunggu JPU menanti memberikan keterangan didatangi Oknum tertentu yang mengganggu konsentrasi mereka untuk bersaksi dengan nuansa merendahkan sistem pendidikan Ponpes. Keberatan itu disampaikan salah satu saksi di depan persidangan. Intimidasi psikologis seperti ini melengkapi betapa ruang ruang PN Surabaya dengan mudah dipakai kepentingan pihak lain. Sebelumnya ruang PN dipakai untuk Podcast LSM yang membangun peradilan opini di persidangan. Betapa hebatnya mereka bermain. Tidak mungkin kekuatan biasa yang bisa melakukannya.
Rekayasa makin terbuka, semoga cukup rekayasa ala Sambo saja. Jangan sampai masih terjadi disana sini. Berhentilah sudah, fokuslah pada fakta sidang.
Kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Doa dan perjuangan adalah penerang jalan dan penyemangatnya. (Amin)
