Jakarta, Trenzindonesia | Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya atas langkah tegas dalam menangani kasus pemerasan yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Kasus ini telah mencapai keputusan final dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi AKBP Bintoro, yang diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (7 Februari 2025) malam.
Selain AKBP Bintoro, sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi kepada AKBP Gogo Galesung, yang juga merupakan mantan Kasatreskrim Polres Jaksel. Namun, berbeda dengan Bintoro, AKBP Gogo hanya dikenai sanksi demosi selama delapan tahun, bertugas di luar bidang penegakan hukum, serta menjalani masa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Tidak hanya itu, putusan pemecatan juga dijatuhkan kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel, AKP Zakaria, dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, AKP Mariana. Sementara itu, Ipda Novian Dimas yang menjabat sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel menerima sanksi demosi selama delapan tahun, larangan bertugas di bidang penegakan hukum, dan masa patsus selama 20 hari.
Kelima anggota Polri tersebut terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartoyo.
IPW menegaskan bahwa keputusan KKEP ini merupakan langkah yang perlu diapresiasi karena bertujuan memberikan efek jera bagi anggota Polri lainnya. Dengan lebih dari 450 ribu anggota di seluruh Indonesia, putusan ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pelanggaran serupa yang mencoreng institusi kepolisian.
Selain itu, IPW menilai ketegasan Polri dalam menangani kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keputusan yang diambil oleh KKEP juga dianggap telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, yang berharap Polri tetap menjalankan tugasnya dengan integritas.
Lebih lanjut, IPW juga mendorong agar proses kode etik ini dilanjutkan dengan tindakan pidana bagi para pelanggar. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, serta menegaskan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali. (PR/Fjr)
