Jakarta, Trenzindonesia | Kementerian Agama (Kemenag) membuka program bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala serta rintisan masjid/musala ramah, termasuk masjid ramah lingkungan, untuk tahun 2025.
Program ini menjadi bagian dari prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa perawatan rumah ibadah adalah salah satu program prioritas pemerintah.
“Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Program ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait eco-theology yang menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan masjid. Masjid dan musala yang menerima bantuan diharapkan untuk menanam pohon dan memperbaiki sanitasi sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan ibadah yang lebih hijau dan sehat.
Kategori Bantuan dan Nominal yang Diberikan
Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori:
Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Abu menegaskan bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan, tetapi sebagai pemicu partisipasi jamaah dan masyarakat dalam memperbaiki serta mengembangkan masjid/musala di wilayahnya.
Syarat dan Cara Pengajuan Bantuan
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid/musala yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi syarat berikut:
✅ Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
✅ Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala
✅ Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id
Pemohon juga wajib melengkapi dokumen pendukung, seperti:
📌 Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi)
📌 Fotokopi SK Pengurus
📌 Rencana Anggaran Biaya (RAB)
📌 Foto kondisi bangunan
📌 Fotokopi surat keterangan status tanah
📌 Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala
📌 Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000
Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi
Arsad menjelaskan bahwa pengajuan bantuan akan dilakukan secara bertahap:
📅 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
📅 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
📅 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
Bagi pengelola masjid/musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contoh dokumen dapat diakses di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa