Jakarta, Trenzindonesia | Kementerian Sosial (Kemensos) terus bergerak cepat memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada MAS (14), anak yang menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan ayah dan neneknya.
Sejak Rabu, 4 Desember 2024, MAS telah menjalani rehabilitasi di salah satu Sentra milik Kemensos yang menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) layanan sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Kemensos memberikan pendekatan komprehensif demi memastikan pemulihan fisik, mental, dan sosial anak tersebut. “MAS sudah mendapatkan penanganan komprehensif dari kami,” ujar Saifullah dalam keterangan tertulis.
Layanan yang diberikan kepada MAS mencakup:
Pengasramaan dan kebutuhan dasar, seperti makanan, kebersihan diri, serta perawatan harian.
Pemeriksaan psikologis untuk mendukung pemulihan mental.
Terapi fisik, mental-spiritual, psikososial, hingga hipnoterapi, yang dirancang untuk mengatasi trauma dan membangun kembali kepercayaan diri.
Pendampingan keluarga, di mana Kemensos memfasilitasi pertemuan dengan keluarga pihak ibu kandung untuk memberikan motivasi dan dukungan emosional kepada MAS.
Kemensos bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), BAPAS Jakarta Selatan, dan keluarga MAS. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan perlindungan serta menciptakan lingkungan rehabilitasi yang kondusif bagi perubahan perilaku anak.
Pendekatan yang diterapkan Kemensos tidak hanya berfokus pada pemulihan jangka pendek tetapi juga persiapan integrasi sosial MAS di masa depan. Dengan dukungan menyeluruh, Kemensos berharap MAS dapat melalui proses rehabilitasi ini dengan baik dan memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perhatian khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk pendekatan berbasis kepentingan terbaik bagi anak. Kemensos berkomitmen untuk terus mendampingi MAS dan memastikan proses rehabilitasi berjalan dengan optimal.
Di tengah upaya pemulihan ini, publik diharapkan turut memberikan dukungan moral dan tidak menghakimi, sehingga MAS dapat memiliki peluang kedua untuk memperbaiki hidupnya. “Kasus ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga bagaimana kita sebagai masyarakat mampu membangun ekosistem yang mendukung pemulihan dan tumbuh kembang anak,” tegas Saifullah Yusuf. (Da_Bon/Fjr) | Foto: Istimewa