Ketua Umum Majelis Dareah KAHMI Kota Jakarta Timur, Choir Syarifuddin
Jakarta, Trenzindonesia.com | Ketua Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Jakarta Timur, Choir Syarifuddin, menilai kasus demo siswa SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, merupakan sinyal bahaya bagi masa depan pendidikan karakter di Indonesia. Ia menegaskan, guru dan kepala sekolah harus dilindungi negara dari praktik kriminalisasi saat menjalankan fungsi pembinaan disiplin terhadap siswa.
“Kasus di Lebak ini harus menjadi refleksi nasional. Pemerintah pusat, khususnya Kemdikdasmen dan Kemendiktidaintek, perlu menata ulang kebijakan pendidikan karakter agar guru bisa bersikap tegas tanpa takut dikriminalisasi,” ujar Choir di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Guru Bukan Pelaku Kekerasan, Tapi Pembina Karakter
Choir menegaskan bahwa guru adalah figur moral dan pendidik, bukan pelaku kekerasan yang harus dihukum karena tindakan disiplin. Menurutnya, banyak kasus di sekolah disalahartikan karena aparat penegak hukum tidak memahami konteks pendidikan.
“Polisi juga harus arif dalam menerima laporan dari sekolah. Jangan semua persoalan pendidikan dibawa ke ranah pidana. Kalau setiap tindakan disiplin dianggap kekerasan, maka sistem pendidikan akan lumpuh karena guru takut bertindak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendidikan sejati harus menyeimbangkan ketegasan dan kasih sayang. Choir mengingatkan bahwa generasi terdahulu tumbuh tangguh bukan karena dimanjakan, melainkan karena dididik dengan disiplin.
“Dulu, ketika siswa melanggar aturan seperti merokok atau bolos, guru menegur keras atau memberi sanksi ringan. Itu bukan kekerasan, tapi kasih sayang agar siswa sadar akan tanggung jawabnya,” katanya.
RUU Sisdiknas Perlu Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru
Choir juga menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk memasukkan pasal yang secara tegas melindungi guru dari kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
“RUU Sisdiknas harus menjamin perlindungan hukum bagi guru. Negara wajib hadir memberikan mekanisme etik yang adil sebelum perkara apapun dibawa ke polisi. Pendidikan adalah ruang pembinaan, bukan kriminalisasi,” tegas Choir.
Selain itu, ia mengusulkan agar Kemdikdasmen dan Polri segera membuat nota kesepahaman (MoU) baru terkait penanganan kasus di lingkungan sekolah, guna mencegah kriminalisasi terhadap guru yang bertindak dalam koridor pendidikan.
“Solusi terbaik adalah mekanisme hukum berlapis. Polisi hanya boleh memproses perkara pendidikan setelah tahap mediasi etik di internal sekolah dan dinas pendidikan selesai. Dengan begitu, keadilan substantif tetap terjaga,” paparnya.
Pendidikan Karakter Harus diperkuat Lewat Praktik Nyata
Menurut Choir, pembentukan karakter tidak bisa hanya mengandalkan teori atau modul pelajaran. Ia menekankan pentingnya praktik langsung seperti kepramukaan, olahraga, kegiatan sosial, dan pembinaan rohani, agar siswa terbiasa dengan disiplin dan tanggung jawab.
“Pendidikan karakter lahir dari contoh dan pembiasaan disiplin di sekolah. Di sinilah peran guru menjadi tiang utama yang harus dijaga wibawanya,” ujarnya.
Choir menutup pernyataannya dengan seruan keras kepada pemerintah agar tidak tinggal diam menghadapi fenomena kriminalisasi guru.
“Negara jangan biarkan guru merasa sendirian. Lindungi mereka yang mendidik dengan niat baik. Tegakkan disiplin dengan hati, tapi jangan biarkan hukum menjadi alat yang mematikan semangat mendidik,” pungkasnya.
