Jakarta, Trenz News |Politikus partai Golongan Karya (GOlkar) dari komosi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola Batam (BP Batam) dengan Walikota Batam.
Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang undang nomer 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Selain itu ada juga undang undang nomer 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Palawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupatan Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan juga Kota Batam.

Oleh Karena itu anggota fraksi partai Golkar ini meminta pemerintah untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena undang undang menyebut BP Batam di kelola orleh lembaga setingkat mentri yang menjadi mitra di komisi VI.
Bowo Sidik juga menduga ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Walikota Batam.
“sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang”. Tegasnya.
Bowo juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam dibawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak pemkot Batam.

Hal senada juga disampaikan anggota komisi VI lainnya, politisi dari partai Gerindra itu mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan undang undang.
Bambang mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan. Sehingga diharapkan dapat menyaingi Singapura.
Keputusan untuk melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, menurut Bambang Haryono jelas merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi ditahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus sudah diterapkan. Bambang berharap BP Batam dapat kembali ke tujuan awal untuk menjadi kawasan perindustrian dan perdagangan yang terintegrasi, sehingga mampu menyaingi Singapura.